TenggaraNews.com,KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja, SH.MH., menerima kunjungan kepala kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari, Irsan Sigma Octavian, Rabu 02 November 2022.
Selain silaturahmi, kunjungan kepala kantor BPJS sebagai bentuk sinergitas antara lembaga pemerintah. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga tersebut membahas laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawannya dengan total iuran sejumlah Rp. 6.144.111.863,-
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Irsan Sigma Octavian mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra melalui pelaksanaan tupoksi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atas progres yang dicapai terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap kerjasama antar kedua instansi pelat merah ini tetap berlanjut.
“Kami harapkan sinergitas ini berlanjutnya,”terangnya.
Ditempat yang sama Kejati Sultra, Raimel Jesaja SH. MH menyampaikan peranan Kejaksaan selaku JPN dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang kewajiban kepesertaan BPJS yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Raimel
Ia menghimbau kepada semua pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran Jamsostek agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
“Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Provinsi Sultra,”jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini telah disusun pembentukan tim forum kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Forum ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan tiap daerah dengan stakeholder ataupun penentu kebijakan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui langkah dan strategi yang diperlukan agar kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan berjalan efektif dan efisien.
Laporan : Munir