TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPD Gapensi) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hasdar SE, salut atas perjuangan Plt Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bombana yang telah berani menyuarakan nasib kontraktor lokal yang mati suri.
“Pak Hasanuddin selaku Plt Ketua BPC Gapensi Bombana sudah memperjuangkan anggota Gapensi dan anggota asosiasi lain. Harus kita beri apresiasi, supaya pengusaha lokal, khususnya kontraktor di Bombana bisa diberdayakan oleh pemerintah daerah,” kata Hasdar kepada TenggaraNews.com, Senin 8 Maret 2021.
Ini disampaikan Hasdar, setelah Gapensi Bombana membeberkan bahwa ada 79 perusahaan kontruksi asal Bombana tidak aktif lagi, karena tidak mendapatkan kegiatan dari pemerintah daerah.
Pemenang lelang di LPSE Bombana, didominasi perusahaan kontraktor dari luar Kabupaten Bombana, khususnya dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kalaupun ada perusahaan lokal yang keluar sebagai pemenang tender, itu hanya atas nama. Perusahaan lokal dipinjam oleh pengusaha dari Makassar.
Melihat fenomena ini, Hasdar mengakui bahwa tidak ada aturan yang bisa memprotec perusahaan luar, termasuk dari Kota Makassar masuk ikut lelang di Kabupaten Bombana.
Meski tidak bisa diprotec, tetapi pemerintah daerah harus bisa memberikan solusi yang tepat demi pemberdayaan pengusaha lokal.
Misalnya, dari 100 persen perusahaan di daerah, mungkin hanya sekitar 50 persen yang bisa bersaing dengan pengusaha luar daerah. “Supaya pengusaha kecil ini dapat kegiatan dari pemerintah, maka solusi yang bisa dilakukan, Pemda membuat paket anggaran kecil. Dengan sistem penunjukan langsung (PL). Kalau ini bisa dilakukan, maka tidak ada pengusaha lokal mati suri,” jelas ketua Gapensi Sultra ini.
Kalaupun kemudian ada paket proyek yang anggarannya terbilang besar, sampai Rp 25 Milyar, maka perusahaan yang ikut dalam lelang proyek harus mencantumkan nama rekanan perusahaan lokal yang masuk sebagai subkontrak.
“Mensubkontrakkan dengan pengusaha lokal, salah satu bagian dari administrasi lelang proyek yang anggarannya Rp 25 Milyar. Kalau ada yang tidak memasukkan pengusaha lokal, maka itu salah. Ini harus jadi perhatian Pemda,” tegasnya.
Bagaimana dengan kemampuan pengusaha lokal? Menurut Hasdar, bila pengusaha sudah mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU), maka itu artinya sudah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang proyek yang dikelola pemerintah.
Adapun persainggan yang terjadi di era keterbukaan saat ini, memang dari sisi sumberdaya manusia (SDM) dan dukungan peralatan, antara pengusaha lokal dan luar, masih ada kesenjangan.
Meski demikian, bukan berarti pengusaha lokal harus berdiam diri menghadapi persaingan. Pengusaha lokal tidak boleh menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Pemda harus bisa membina pengusaha lokal, agar tumbuh dan berdaya saing dengan pengusaha luar.
Misalnya, pengusaha dari luar daerah Sultra jadi pemenang lelang proyek. Kemudian dalam pengerjaaannya, perusahaan luar itu harus mengajak pengusaha lokal, dengan sistem Kerjasama Operasional (KSO).
Ke depannya, perusahaan lokal sudah ada pengalaman kerja untuk skala pekerjaan besar. “Ini artinya secara tidak langsung, ada pembinaan pengusaha lokal,” bebernya.
Hasdar juga mengingatkan kepada seluruh Pemda, agar belajar melihat fenomena di Kolaka dan Bombana. Dimana pengusaha lokal mati suri. “Supaya tidak ada riak-riak antara pengusaha lokal dengan Pemda, maka ini harus diperhatikan. Berdayakanlah pengusaha lokal,” ujarnya.
Selain itu, Hasdar juga mewanti-wanti pemilik badan usaha agar tidak meminjamkan perusahaannya kepada oknum ASN yang mau ikut lelang proyek Pemda.
Laporan : Rustam









