TenggaraNews.com, KENDARI – Jelang 10 hari janji pencabutan IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas (LA) kembali memberikan penegasan ke publik, terkait komitmennya untuk meralisasikan tuntutan masyarakat di daerah tersebut.
LA mengungkapkan, dirinya tetap berkomitmen dengan hal yang sudah dijanjikannya ke masyarakat Pulau Wawonii. Pencabutan IUP tersebut dipastikan bakal direalisasikan.
Olehnya itu, mantan Sekda Pemprov Sultra ini menyampaikan ke masyarakat Wawonii agar tidak ragu dengan komitmen dirinya. Sebab, janji tersebut pasti ditunaikan.
“Insha Allah, sebagaimana limit waktu yang diberikan masyarakat. Kemarin, kita sudah final (pencabutan IUP), sekarang tinggal ditandatangan pak gubernur,” ujar LA, Kamis 21 Maret 2019.
Lebih lanjut, Ketua KONI Sultra ini menjelaskan, pertimbangan untuk pencabutan IUP-IUP di Konkep sudah memenuhi syarat. Lukman menyebutkan, adapun alasan mendasar untuk mencabut IUP tersebut adalah unsur lingkungan, masuk dalam kawasan pemukiman masyarakat, dan adanya surat keputusan Kementerian ATR dan BPN RI, yang menyebutkan bahwa Pulau Wawonii tidak dimungkinkan untuk aktivitas pertambangan.
“Kemudian, ada juga syarat situasi kerusuhan. Kemarinkan sudah ada aksi demo yang berakhir ricuh. Nah, ini tentu tidak boleh didiamkan,” jelas Lukman.
Hanya saja, kata dia, perlu digarisbawahi, bahwa pertambangan di Wawonii itu terdiri dua hal, yakni tambang logam yang meliputi nickel, chrom, emas dan sejenisnya. Dan ada juga tambang pasir dan sejenisnya.
“IUP yang akan kita cabut adalah perusahaan yang memiliki izin logam,” kata Lukman.
Mantan Bupati Konawe ini juga menambahkan, dari 15 IUP yang ada di Wawonii saat ini, baru beberapa saja perusahan yang melakukan eksplorasi, sedangkan yang lainnya masih dalam proses penyusunan Amndal dan dokumen lainnya.
“Yang sudah aktif kita cabut IUP-nya. Sedangkan yang sedang mengurus izin-izin lainnya, kita tidak berikan lagi mereka izin,” tambahnya.
(Kas/red)