TenggaraNews.com, MUNA – Kepala Desa (Kades) Bonetondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulistini diduga merampas hak warganya, Latabe. Bagaimana tidak, lahan beserta tanaman milik pria paruh baya ini diserobot dan dirusaki aparat desa tanpa sepengetahuan dirinya. Hal tersebut dilakukan atas instruksi kepala desa.
Salah satu kerabat pemilik lahan, Hadisa mengungkapkan, bahwa pamannya merasa telah dirampas haknya oleh Kepala Desa Bonetondo. Tanpa sepengetahuan korban, Sulistini menyuruh aparat desa dan masyarakat untuk menebang pohon jati, jambu mente serta seluruh tanaman yang ada di atas lahan miliknya.
Modusnya, kata dia, lahan milik pamannya itu akan digunakan untuk pembangunan sarana olahraga melalui dana desa. Untuk memuluskan aksinya, Sulistini memanggil salah satu anak Latabe untuk menandatangani surat hiba, yang disertai dengan pengancaman, apabila tidak menandatangani maka dia akan berhadapan dengan hukum, sehingga Sanudin (anak dari korban penyerobotan lahan) merasa ketakutan dan terpaksa menanadatangani surat pernyataan tersebut tanpa mengetahui isi surat yang telah di buat oleh kepala desa.
“Kami ini bingung, kami tuntut hak yang merasa dikorbankan justru kami dibaleki, masa lahannya om ku dijadikan pembangunan lapangan oleh kepala desa tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sepupu saya, La Sanudi di panggil untuk tandatangan surat hibah yang mereka bikin, awalnya dia tidak mau tanda tangan surat yang kepala desa buat, tetapi kepala desa mengeluarkan ancaman bila dia tidak tanda tangan maka akan di laporkan ke polisi bahwa dia menghambat pembangunan desa dan dia akan di penjara,” beber Hadisa, beberapa hari lalu.
Dia juga menambahkan, sebagai masyarakat biasa apalagi berasal dari kampung, saudara sepupunya itu takut kalau sudah berbicara soal penjara. Ahirnya, dengan mengeluarkan air mata surat peryataan itu ditandatangani Sanudi tanpa mengetahui apa isi suratnya.
“Dia menangis merasa kasian dengan orang tuanya, pohon jati yang sudah mulai produksi sebanyak kurang lebih 40 pohon dan tanaman jambu mente yang sudah berpuluh-puluh tahun di pelihara di tebang begitu saja, tanpa ada ganti rugi oleh pemerintah dengan dasar surat hiba yang telah dibuat oleh kepala desa. Kami selaku keluarga sangat tidak terima perbuatan kepala desa yang di lakukan kepada om kami, sehingga persoalan ini kami laporkan ke kepolisian dengan aduan penyerobotan dan pengrusakan,” tambah Hadisa.
Sebelum lahan tersebut digusur menggunakan alat berat, Hadisa sudah menyampaikan kepada kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Wakil Danramil agar tidak melakukan penggusuran, karena kintal itu milik pamannya dan bersertifikat. Akan tetapi, permintaannya tersebut tak diindahkan, dengan berdalih tidak bisa dihentikan karena program pemerintah.
“Kepala desa juga mengaku, bahwa tokoh masyarakat bersama masyarakat desa sudah sepakat untuk menjadikan lahan tersebut untuk sarana olahraga. Ini kan sama saja kepala desa sengaja mengumpulkan warga untuk merampas hak om saya,” terangnya
Anehnya, lanjut Hadisa, meski pihaknya sudah melaporkan penyerobotan lahan tersebut, namun hingga saat ini laporan pidana itu tidak diproses pihak Polsek Bone. Kepala desa justru melakukan gugatan di kejaksaan dengan tuduhan mengambil tanah desa. Padahal, Latabe memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1991dan diolah sejak tahun 1970-an.
“Kalau memang itu aset desa, tidak mungkin terbit sertifikat dari BPN. Dan kami tanya laporan kami, kepolisian bilang bukan lagi mengarah ke pidana tetapi ke perdata, padahal nyata-nyata lahan dan jati om saya ini habis ditebang beserta tanaman lainnya, makanya kami ini orang kecil merasa di zholimi, dan sekarang justru kami dibaliki bahwa akibat pengaduan kami, pekerjaan tidak jalan dan kami didenda satu juta/ hari, jadi selama 3 bulan om saya harus membayar seratus juta bila mereka menang di pengadilan,” ungkapnya.
Anehnya lagi, saat menghadiri sidang yang kedua, Rabu 13 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Muna, tiba-tiba sidang dinyatakan sudah selesai, sementara Latabe dan tergugat lainnya yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 Wita, tidak dipanggil untuk mengikuti sidang tersebut.
“Kami ini orang kecil yang butuh perlindungan hukum, apakah memang seperti kami ini orang miskin, hukum selalu berpihak kepada orang yang punya uang walau hak kami di rampas, saya sangat prihatin dengan hukum di Indonesia bila selalunya berpihak kepada yang berduit. Jelas-jelas om ku merasa di rugikan kok, jadinya dia yang di denda,” katanya.
(Kas/red)