TenggaraNews.com, KENDARI – Perusahaan CV Bintang Rahmat Perkasa (BRP) yang menjual media pembelajaran di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) seharga Rp 300 ribu per lembar, ternyata tidak diketahui asal usul perusahaan ini oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.
Ironisnya masalah ini baru diketahui Dikmudora Kota Kendari, setelah beberapa media online memberitakan adanya pihak sekolah keberatan membeli media pembelajaran. Meski rasa keberatan itudisampaikan secara samar-samar oleh kepala sekolah, karena takut mendapat teguran atau mutasi jabatan dari Kepala Dikmudora Kota Kendari.
Kadis Dikmudora Kota Kendari, Saemina saat dikonfirmasi mengenai CV BRP mengaku, tidak mengetahui asal usul perusahaan.
Padahal sekitar 4 bulan yang lalu, Saemina mengakui bahwa CV BRP mengirim surat permohonan izin ke Dikmudora untuk pengadaan media pembelajaran muatan lokal ke sekolah TK, SD dan SMPseKota Kendari, dengan harga Rp 300 ribu per paket.
Akan tetapi, Saemina mengaku bahwa saat menandatangani surat rekomendasi itu, dirinya tidak melihat surat kop surat permohonan dari CV BRP beserta alamat kantor tertera.
“Jadi suratnya itu masuk ke DAS. Saya hanya tinggal menandatangi saja. Karena memang kalau mereka ingin masuk kesekolah pasti mengirimkan surat ke sini untuk meminta izin masuk sekolah.
Maka dari itu saya tidak tahu alamat perusahan tersebut, karena Kabid DAS itu Kabid lama yang sudah tidak disini lagi, “ujar Saemina saat ditemui dikantornya, Rabu 10 Mei 2023
Lanjutnya, Saemina mengungkapkan bahwa surat rekomendasi yang beredar viral di chat aplikasi watshap merupakan surat rekomendasi yang pertama sebelum direvisi olehnya
“Jadi pihak CV Bintang Rahmat Perkasa datang ke sini mengirimkan surat uuntuk pengadaan ke sekolah SD dan SMP. Nah setelah suratnya masuk ke saya, saya revisi karena di rekomendasi
yang dari DAS sudah tercantum dengan total harga yang harus dibeli oleh masing – masing sekolah dan saya rasa itu berat sekali Rp 300 per paket. Jadinya saya suruh buat ulang surat
rekomendasinya yang baru yang tidak tercantum total harga seperti surat yang pertama, ” ungkap mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Kendari itu.
Kemudian, kata Saemina, surat rekomendasi tersebut tidak bersifat paksaan, akan tetapi hanya memberikan izin kepada pihak pemohon untuk melakukan penjualan ke pihak sekolah
Bahkan, kata dia, sebelum pihak perusahaan CV BRP turun ke sekolah untuk melakukan penggadaan, dirinya sudah bertemu masing – masing kepala sekolah, untuk tidak membeli jika tidak
mempunyai manfaat bagi siswa sekolah
“Sebelumnya saya sudah bertemu kepada kepala sekolah SD dan SMP. Saya bilang jangan membeli jika tidak dibutuhkan dan tidak bermanfaat bagi siswa, karena surat itu bukan surat sakti, jadi jangan takut, ” jelasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam