TenggaraNews.com, KENDARI –Kepala Urusan (Kaur) Pemerintah Desa Tanggondipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan dari tugasnya melalui telpon. Hingga saat ini tidak ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari kepada desa (Kades).
Kaur Pemerintah Desa Tanggondipo, Midun mengungkapkan, bahwa awal pemberhentiannya sebagai perangkat desa saat Kepala Desa Tanggondipo Bundu Sila mengubungi melalui telpon dan menanyakan perihal tempat kerja, gaji yang diterimanya. Melalui telepon tersebut, Kades menyampaikan proses pemberhentiannya.
“Saya sudah baca aturan main tentang pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017, di situ tidak ada yang menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan ketika perangkat desa tersebut sudah bekerja dan mendapatkan gaji yang cukup,” kata Midun, Minggu 4 Juli 2021.
Midun kemudian menjelaskan, selama saya bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, dia masih melaksanakan tugas Kaur Pemerintah desa. , tetapi inikan aneh tiba-tiba saya di telpon langsung di berhentikan.
“Sejak bulan Januari 2021 saya diberhentikan oleh Kepala Desa Tanggondipo Bundu Sila, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima SK pemberhentian saya sebagai perangkat desa,” terang Midun.
Midun menduga proses pemberhentiannya tidak diketahui oleh pemerintah Kecamatan Uepai.
Sementara itum, saat dihubungi Kepala desa Tanggondipo, Bundu Sila mengakui bahwa pemberhentian Midun sebagai Kaur Pemerintah sejak Januari 2021. Namun hingga saat ini belum mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentiannya.
Kades Bundu Sila juga mengakui, belum mengetahui bagaimana aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Laporan : Helni Setyawan









