TenggaraNews. com, KENDARI – Kepala Desa ( Kades) Leleka, Jabidin Polresta Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan Pungutan liar ( Pungli) Bantuan Langsung Runai ( BLT ) yang dilaporkan oleh salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) pada Jum’at, 7 Oktober 2022.
” Jadi saya datang kemari itu tujuan saya ada dua, yang pertama mengklarifikasi atas pemberitaan dari bapak Pemilu dan Bapak Saydul. Kedua melapor balik tentang pencemaran nama baik saya yang mereka laporkan, bisa dilihat disitu ada judul beritanya Pungli, ” ujar Jabidin
Menurut Jabidin bahwa oknum BPD yang melaporkan dirinya, bukan atas lembaga melainkan pribadi sendiri.
“Yang saya garis bawahi disini ialah, mereka melapor itu bukan atas lembaga BPD, melainkan pribadi mereka masing – masing, karena kalau atas lembaga BPD minimal yang melapor ada 3, tetapi meskipun tiga juga kalau Ketua tidak ada, yah tidak bisa, ” ungkapnya
Jabidin juga menjelaskan bahwa dirinya sudah membawa lembar pertanggung jawaban ( LPJ) atas dugaan pungli BLT yang dilaporkan oleh oknum BPD.
” Itu ada dugaan pungli, nah punglinya dimana, saya datang kemari sudah membawa LPJ , dan boleh di cek di Kabupaten ataupun inspektorat sana, apakah yang saya bawa sekarang beda dengan yang di sana, “jelasnya
Dikatakan pula bahwa semua laporan yang telah dibuat harus dipertanggung jawabkan masing – masing.
” Jadi kesimpulanya semua laporan yang sudah dilaporkan harus ditanggung masing – masing, kalau saya salah saya akan jalani semuanya, tapi kalau mereka terbukti bersalah, yah mereka harus jalani juga, pokoknya tidak ada kata atur damai, ” tutupnya.
Laporan : Munir