TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja menginstruksikan ke seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), agar semua perkara yang ditangani harus melalui pertimbangan hati nurani, kearifan lokal dan lebih berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Raimel Jesaja saat ditemui usai menghadiri pencanangan dan desiminasi layanan publik berbasi HAM, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.
“Saya sudah mengintrusikan seluruh Kejari untuk semua perkara yang masuk, harus melalui pertimbangan hati nurani, kearifan lokal dan berbasis HAM, agar penghuni Lapas dan Rutan tidak begitu padat dan banyak,” ungkap Raimel Jesaja.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut dilakukan karena selama ini banyak perkara kecil yang seharusnya bisa diselasaikan dengan cara kearifan lokal namun tetap dilanjutkan.
Apalagi, lanjut Raimel Jesaja, penghuni atau warga binaan Lapas dan Rutan kini sudah melebihi kapasitas.
Kini, lanjut Raimel Jesaja, pihaknya telah menyediakan rumah rehabilitasi yang sudah bisa digunakan, yang dikhususkan untuk pengguna narkotika yang tak perlu dihukum, melainkan harus direhalbilitasi.
“Dan untuk saat ini sudah ada 7 rumah rehabilitasi. Dan tiga rumah rehabilitasi lagi akan menyusul. Saya pastikan tahun ini akan selesai semua, dan untuk pengguna Narkotika akan kami rehabilitasi jadi tidak perlu dihukum,” pungkas Raimel Jesaja.
Laporan : Munir