TenggaraNews.com, BAU-BAU – Hj. Rumin akhirnya bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi pihak PT. Pertamina (Persero), terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 11.200 m² yang terletak di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MA memutuskan Kasasi PT. Pertamina Persero pusat Jakarta cq PT. Pertamina (Persero) MOR VII Makassar cq PT. Pertamina (Persero) TBBM Bau-bau selaku tergugat I ditolak.
Dengan begitu, Hj. Rumin selaku penggugat dinyatakan berhasil memenangkan kasus perdata tersebut.
Rentetan kemenangan penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bermula sejak lahirnya putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 19 September 2019 lalu.
Hakim PN Baubau, Rachmat S.HI Lahasan, S.H.,M.H, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon, S.H mengatakan merasa kalah, PT. Pertamina selaku tergugat I akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra.
Dari hasil putusan menguatkan putusan tingkat pertama, yang di putus pada 25 November 2019 lalu.
“Tingkat banding, menguatkan putusan tingkat pertama. Sementara di Tingkat kasasi, menolak permohonan kasasi. Otomatis menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Triaspitaloka.id, pada tanggal 25 November 2021.
Tidak terima putusan tingkat pertama, PT Pertamina kemudian melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi perdata tersebut, permohonan kasasi oleh pemohon kasasi ditolak. Dengan begitu, menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua yang diputuskan pada 18 Agustus 2021.
“Tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Sementara di tingkat kasasi menolak permohonan kasasi, Otomatis menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua,” jelas Rachmat.
Saat ini kata dia, berkas putusan kasasi sengketa Perdata hasil putusan MA telah diterima oleh PN Baubau pada 9 November 2021. Salinan putusan tersebut juga telah diberikan kepada pihak-pihak pada 11 November 2021 lalu.
Adapun putusan tingkat pertama yang berbunyi:
1. Dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II dalam hal ini (Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara cq Badan Pertanahan Kota Baubau), untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan penggugat dengan Wa Lingu tanggal 10 Desember 2021 sesuai akta jual beli Nomor 182/JB/BTR/XII/2001 adalah sah secara hukum.
3. Menyatakan, hukum bahwa tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari Kota Baubau seluas kurang lebih 11.200 m² dengan batas-batas, sebelah utara berbatas dengan tanah La Agi, sebelah timur berbatas dengan tanah La Ali, sebelah selatan berbatas dengan tanah Wa Isi, sebelah barat berbatas dengan laut adalah milik sah penggugat.
4. Menyatakan, perbuatan para tergugat yang telah menguasai dan menerbitkan surat-surat kepemilikan objek sengketa tanpa melakukan pembayaran ganti kerugian adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
5. Menghukum tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berupa uang kepada penggugat sebesar Rp 728.000.000, secara tunai dan sekaligus.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.771.000,-
7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Dalam rekonvensi, (1) menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, (2) menetapkan biaya Perkara dalam rekonvensi nihil.
Lebih lanjut Rachmat mengatakan, langkah penggugat selanjutnya yaitu berupa pengajuan permohonan eksekusi.
“Kalau sudah inkrah otomatis harus di eksekusi. Karena ini belum di eksekusi. Kita tinggal tunggu permohonan eksekusi dari penggugat,” jelasnya
Pihak Pengadilan Negeri Baubau kata dia, belum bisa melakukan eksekusi jika belum diajukan.
“Kita tidak bisa tentukan kapan eksekusi. Jika sudah ada permohonan, barulah kita lakukan eksekusi, baik eksekusi secara paksa maupun secara sukarela. Jadi nanti kita lihat, karena itu kewenangan Ketua Pengadilan,” jelas Rachmat.
Sebenarnya kata Rachmat, penggugat sudah bisa mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga saat ini penggugat belum mengajukan.
Begitupun pihak tergugat kata dia, masih melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Tetapi terggugat harus punya Novum (peristiwa atau bukti baru), serta syarat-syarat PK harus dipenuhi lebih dulu, diteliti ditingkat pertama lalu dikirim di tingkat Kasasi,” pungkas Rachmat.
Sementara itu, kuasa hukum Hj. Rumin, Iamawati, SH mengatakan bahwa terkait sengketa tanah Pertamina, bergulir sejak di Pengadilan Negeri Bau-bau hingga pada tingkat kasasi.
Dimana klien kami Hj. Rukin telah menemukan keadilan atas tanah miliknya yang diklaim oleh PT Pertamina Baubau dan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan permohonan eksekusi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan putusan tersebut.
“Alhamdulillah putusanya itu bahwa Pertamina dihukum untuk membayar ganti rugi sebasar Rp. 728. 000.000,” jelasnya kepada awak media saat melakukan jumpa pers di kantor Iamawati dan rekan yang terletak di jalan Lumba-Lumba Kota Raha.
Laporan : Phoyo









