Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kalah Gugatan di MA, PT Pertamina Bau-bau Bakal Bayar Ganti Rugi

Redaksi by Redaksi
November 28, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, BAU-BAU – Hj. Rumin akhirnya bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi  pihak PT. Pertamina (Persero), terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 11.200 m² yang terletak di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

MA memutuskan Kasasi PT. Pertamina Persero pusat Jakarta cq PT. Pertamina (Persero) MOR VII Makassar cq PT. Pertamina (Persero) TBBM Bau-bau selaku tergugat I ditolak.

Dengan begitu, Hj. Rumin selaku penggugat dinyatakan berhasil memenangkan kasus perdata tersebut.

Rentetan kemenangan penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bermula sejak lahirnya putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 19 September 2019 lalu.

Hakim PN Baubau, Rachmat S.HI Lahasan, S.H.,M.H,  mewakili Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon, S.H mengatakan merasa kalah, PT. Pertamina selaku tergugat I akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Dari hasil putusan menguatkan putusan tingkat pertama, yang di putus pada 25 November 2019 lalu.

“Tingkat banding, menguatkan putusan tingkat pertama. Sementara di Tingkat kasasi, menolak permohonan kasasi. Otomatis menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Triaspitaloka.id, pada tanggal 25 November 2021.

Tidak terima putusan tingkat pertama, PT Pertamina kemudian melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi perdata tersebut, permohonan kasasi oleh pemohon kasasi ditolak. Dengan begitu, menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua yang diputuskan pada 18 Agustus 2021.

“Tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Sementara di tingkat kasasi menolak permohonan kasasi, Otomatis menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua,” jelas Rachmat.

Saat ini  kata dia, berkas putusan kasasi sengketa Perdata hasil putusan MA telah diterima oleh PN Baubau pada 9 November 2021. Salinan putusan tersebut juga telah diberikan kepada pihak-pihak pada 11 November 2021 lalu.

Adapun putusan tingkat pertama yang berbunyi:

1. Dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II dalam hal ini (Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara cq Badan Pertanahan Kota Baubau), untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan penggugat dengan Wa Lingu tanggal 10 Desember 2021 sesuai akta jual beli Nomor 182/JB/BTR/XII/2001 adalah sah secara hukum.

3. Menyatakan, hukum bahwa tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari Kota Baubau seluas kurang lebih 11.200 m² dengan batas-batas, sebelah utara berbatas dengan tanah La Agi, sebelah timur berbatas dengan tanah La Ali, sebelah selatan berbatas dengan tanah Wa Isi, sebelah barat berbatas dengan laut adalah milik sah penggugat.

Smiley face

4. Menyatakan, perbuatan para tergugat yang telah menguasai dan menerbitkan surat-surat kepemilikan objek sengketa tanpa melakukan pembayaran ganti kerugian adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;

5. Menghukum tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berupa uang kepada penggugat sebesar Rp 728.000.000, secara tunai dan sekaligus.

6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.771.000,-

7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam rekonvensi, (1) menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, (2) menetapkan biaya Perkara dalam rekonvensi nihil.

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, langkah penggugat selanjutnya yaitu berupa pengajuan permohonan eksekusi.

“Kalau sudah inkrah otomatis harus di eksekusi. Karena ini belum di eksekusi. Kita tinggal tunggu permohonan eksekusi dari penggugat,” jelasnya

Pihak Pengadilan Negeri Baubau kata dia, belum bisa melakukan eksekusi jika belum diajukan.

“Kita tidak bisa tentukan kapan eksekusi. Jika sudah ada permohonan, barulah kita lakukan eksekusi, baik eksekusi secara paksa maupun secara sukarela. Jadi nanti kita lihat, karena itu kewenangan Ketua Pengadilan,” jelas Rachmat.

Sebenarnya kata Rachmat, penggugat sudah bisa mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga saat ini penggugat belum mengajukan.

Begitupun pihak tergugat kata dia, masih melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Tetapi terggugat harus punya Novum (peristiwa atau bukti baru), serta syarat-syarat PK harus dipenuhi lebih dulu, diteliti ditingkat pertama lalu dikirim di tingkat Kasasi,” pungkas Rachmat.

Sementara itu, kuasa hukum Hj. Rumin, Iamawati, SH mengatakan bahwa terkait sengketa tanah Pertamina, bergulir sejak di Pengadilan Negeri Bau-bau hingga pada tingkat kasasi.

Dimana klien kami  Hj. Rukin telah menemukan keadilan atas tanah miliknya yang diklaim oleh PT Pertamina Baubau  dan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan permohonan eksekusi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan putusan tersebut.

“Alhamdulillah putusanya itu bahwa Pertamina dihukum untuk membayar ganti rugi sebasar Rp. 728. 000.000,” jelasnya kepada awak media saat melakukan jumpa pers di kantor Iamawati dan rekan yang terletak di jalan Lumba-Lumba Kota Raha.

Laporan : Phoyo 

Post Views: 321
Previous Post

Puluhan Kades dan Camat di Kolaka Timur Ikut Pelatihan

Next Post

Di Hadapan Ribuan Peserta Jalan Sehat, Andi Sumangerukka Perkenalkan Diri Bakal Maju Calon Gubernur Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Di Hadapan Ribuan Peserta Jalan Sehat, Andi Sumangerukka Perkenalkan Diri Bakal Maju Calon Gubernur Sultra

Di Hadapan Ribuan Peserta Jalan Sehat, Andi Sumangerukka Perkenalkan Diri Bakal Maju Calon Gubernur Sultra

Andi Sumangerukka Berikan Bantuan Dana Untuk 54 Tempat Ibadah di Konsel

Andi Sumangerukka Berikan Bantuan Dana Untuk 54 Tempat Ibadah di Konsel

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara