TenggaraNews.com, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pencanangan dan diseminasi pelayanan publik berbasis HAM, Kamis 28 Juli 2022.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra, dengan Kanwil Kemenkumham Sultra beserta jajarannya.
Agenda tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Raimel Jesaja.
Kepala Kanwil Kemenkumham RI, Silvester Sili Laba menjelaskan, kerja sama tersebut untuk menyamakan pemahaman antara lembaga yakni ORI dan pihaknya, dalam membentuk pelayanan masyarakat yang relatif membantu dengan sepenuh hati dan berbasis HAM.
“Jadi hari ini adalah proses penandatanganan kerja sama antara kami (Kemenkumham) dan ORI Sultra, dimana kami dari berbagai lembaga pelayanan masyarakat menginginkan menyamakan pemahaman dan humanis dalam membantu melayani masyarakat, dan juga kami dari Kanwil sudah menyediakan beberapa fasilitas yang sangat membantu bagi masyarakat (pemenuhan HAM),” ujar Silvester Sili Laba.
Melalui kesempatan tersebut, Silvester Sili Laba juga menunjukkan beberapa fasilitas yang disiapkan untuk menunjang layanan berbasis HAM.
Di tempat yang sama, Kepala ORI Sultra, Mastri Susilo mengatakan, bahwa pemenuhan HAM kepada masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua lembaga dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Mastri Susilo mendorong komitmen pemenuhan pelayanan HAM kepada masyarakat dapat ditindaklanjuti dan dituangkan dalam keputusan presiden (Kepres).
“Jadi HAM ini bukan hanya kepentingan lembaga Kemenkumham saja, tetapi bisa jadi kepentingan semua lembaga dan pemerintah daerah, karenah ini juga bisa bentuk penghargaan pelayanan dalam bentuk pelayanan hak asasi manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengapresiasi Kanwil Kemenkumham ORI Sultra atas kerja sama lembaga dalam mewujudkan layanan publik berbasis HAM.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan mendorong dan membantu pelayanan kepentingan masyarakat dalam mengakses layanan publik yang berbasis HAM.
Pada dasarnya, lanjut Kepala Kejati, bahwa hak asasi manusia sudah melekat sejak lahir.
“Saya sangat mengapresiasi atas terselanggaranya pencanangan dan desiminasi publik oleh teman-teman lembaga
yang menyelenggarakan acara ini, karna hak asasi manusia adalah hak dasar seseorang sejak lahir, ” ungkap Raimel Jesaja.
Laporan : Munir