TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, Sik telah memerintahkan anggotanya dalam hal ini kasat Reskrim untuk menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat soal dugaan kegiatan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium dan biosolar.
Dugaan kegitan mafia BBM subsidi tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 4 September 2020 oleh masyarakat yang tergabung dalam koalisi Parlemen Jalanan (KPJ).
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjutan laporan tersebut, AKBP Suharman Sanusi, Sik, mengatakan, telah menerima laporannya dan akan ditindak lanjuti.
“Ok, langsung saja ke Kasat Reskrim, Pengaduan tersebut saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk ditindak lanjuti,” kata AKBP Suharman Sanusi, Sik., Saat di konfirmasi, Sabtu, 19 September 2020.
Menindak lanjuti konfirmasi tersebut, kemudian awak media mengkonfirmasi ke Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kabupten Wakatobi, pukul 08.58 WITA, namun yang bersangkutan belum menanggapi.
Hingga pada pukul 17.00 WITA, pihak Reskrim belum juga menanggapi konfirmasi sesuai petunjuk Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, Sik., yang belum lama bertugas di Wakatobi.
Tentunya dengan persoalan BBM tersebut, dibutuhkan penegakan supremasi hukum yang profesional. Pasalnya Masyarakat Wakatobi tidak bisa menikmati harga BBM yang di subsidi oleh pemerintah.
Sehingga disinyalir kuat, kegitan mafia BBM di Wakatobi itu, sangat berdampak pada situasi ekonomi masyarakat.
Semestinya BBM Subsidi jenis premium harusnya dibeli masyarakat dengan harga RP. 6.450/ liter, terpaksa dibeli dengan harga Rp. 10.000, sehingga BBM Subsidi di Kabupaten Wakatobi bagaikan BBM industri.
Laporan : Syaiful









