TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan melakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye akbar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konkep, demi mencegah terjadinya penularan virus Corona.
Ketua KPUD Konkep, Iskandar Azis mengatakan bila pemilihan sebelumnya banyak masyarakat yang menghiasi wajah demokrasi saat kampanye akbar, tapi di tahun 2020 ini jumlah masyarakat akan dibatasi.
“Maksimal 100 orang yang boleh hadir, harus di lapangan terbuka, tetapi dengan mengedepankan protokol kesehatan,” kata Iskandar, Jumat 18 September 2020.
Lebih jauh, dirinya mengungkapkan hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan KPU.
Sehingga, kata dia KPUD Konkep akan berkoordinasi kepada instansi terkait mengenai mekanisme tahapannya. semisalnya kepada Dinas Kesehatan agar mengedepankan strategi pendekatan dari segi kesehatan dan begitu juga dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Jadi kami jelaskan sesuai tahapan dan mekanismenya berdasarkan regulasi PKPU nya. Jadi kami berkoordinasi dengan instansi terkait. Misalkan seperti Bawaslu yang mengedepankan dari aspek penindakan itu sendiri, jadi pada pelaksanaan kampanye nantinya di duga ada hal-hal yang melanggar, nah itu dia,” jelasnya.
Laporan : Ivhan









