TenggaraNews.com, KENDARI – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhamad Eka Fathurahman imbau agar kepala sekolah (Kepsek) SMP se Kota Kendari untuk melarang siswanya membawa Kendaraan saat ke sekolah.
Diketahui bahwa data kecelakaan anak di bawah umur tahun 2021 mencapai 257 kasus, dengan spesifikasi meninggal dunia 1 orang luka ringan 31 orang. Kemudian meningkat pada tahun 2022 mencapai 355 kasus, dengan spesifikasi meninggal dunia 7 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 60 orang.
Dapat disimpulkan bahwa jumlah kasus kecelakaan anak dibawah umur tahun 2021 hingga tahun 2022 meningkat 50 persen.
Atas naiknya kasus kecelakaan tersebut, Eka menghimbau melalui surat edaran yang telah diterbitkan Polresta Kendari untuk menjadi acuan Kepsek ataupun pihak terkait, seperti orang tua siswa untuk tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan saat bersekolah.
“Melalui surat edaran yang kami terbitkan, kami menghimbau agar kepala sekolah, khususnya kepala sekolah menengah pertama, dimana dari hasil survei di lapangan masih ditemukan juga anak – anak SMP ini berangkat sekolah menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Eka dalam unggahan videonya pada Selasa, 31 Januari 2023.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan tujuan dari pihak kepolisian mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Tujuan kami membuat surat edaran ini, tidak lain untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah khususnya SMP,” jelas Eka.
Sebelumnya, orang nomor satu di Polresta Kendari berharap agar kepala sekolah bisa turut membantu dan berperan dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas terhadap anak.
” Tentunya kami berharap agar kepala sekolah dapat membantu untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas terhadap anak,” pungkasnya.
Laporan : Munir