TenggaraNews.com,KENDARI – Puluhan karyawan perusahaan tambang PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menghentikan alat berat PT Citra Silika Mallawa (CSM ) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra pada Rabu, 23 November 2022.
Karyawan PT GAN kemudian memasang plank di lokasi tambang, sebagaimana penetapan eksekusi Nomor 04/2020/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 150 K/TUN/2021, tanggal 27 April 2021.
Menurut Humas PT GAN, Mansiral Usman, pemasangan plank dilakukan sebagai wujud kekuatan hukum yang sah dimiliki oleh PT.GAN atas lahan tambang yang dikuasai oleh PT CSM selama ini.
“Hari ini kami mewakili manajemen dan direktur untuk eksekusi lahan kami PT.Golden Anugerah Nusantara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan diperkuat dengan penetapan putusan Mahkama Agung,” ujar Mansiral.
Mansiral juga membeberkan bahwa untuk sampai saat ini aparat penegak hukum (APH) belum melakukan eksekusi terhadap salinan putusan dari PTUN dan putusan MA.
“Jadi dasar hukum kami datang eksekusi lahan ini, karena sampai saat ini belum ada aparat hukum yang melakukan eksekusi, sesuai salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang kami bawa hari ini, termasuk salinan putusan dari Mahkama Agung,” bebernya.
Lebih lanjut, Mansiral mengungkapkan bahwa kedatangan karyawan dan manajemen PT.GAN ke lokas,i hanya bermaksud untuk menghentikan aktifitas dari para pekerja salah satu perusahaan tersebut.
“Kami ke sini hanya mengamankan aset kami,kami tidak akan melakukan perlawanan hukum,yang pada intinya kami tidak akan mengamankan barang – barang ini. Tetapi kami hanya mau menghentikan aktifitas ini sampai ada keputusan cepat dari pihak- pihak terkait,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh bahwa PT CSM yang menambang di atas lahan milik PT GAN sudah menghasilkan 40 tongkang ore sedangkan PT GAN sendiri hanya bisa gigit jari.
Mansiral kemudian mengungkapkan, bahwa sebelumnya PT.GAN sudah melakukan upaya pelaporan hukum terkait dengan kerugian tersebut.
“Ia sebelumnya kami sudah melakukan upaya-upaya pelaporan hukum baik di tingkat KPK, Polda, Mabes, tapi saat ini kita lagi upaya untuk lakukan laporan hukum untuk kerugian kami sekitar 100 milyar lebih,” jelasnya.
Sementara itu Humas PT CSM, Nuno saat dikonfirmasi oleh media ini enggan berkomentar banyak.
“Kami sudah terdapat di Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, dan yang berhak menyatakan kami,ini benar atau tidak benar adalah pengadilan, lantas kami kan bekerja berdasarkan putusan pengadilan,jadi saya kira itu,” kata Nuno.
Laporan : Munir