TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua pemuda yang sedang membawa busur.
Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Muh Rayhan (18) dan Muh Fadil Al Hakim (16), mereka ditangkap di bengkel depan Lr. Kelapa kuning, Jalan Sorumba, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi. Awalnya pada Kamis (24/11) sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran senjata sajam (Sajam).
“Saat operasi digelar, alhasil mendapati dua pemuda yang membawa busur. Dari tangan Muh Rayhan ditemukan barang bukti berupa 2 buah mata busur, 1 buah tas selempang warna hitam coklat,1 buah ketapel dan 1 buah mata pisau,”jelasnya, Jumat 25 November 2022.
Sementara ditangan Muh Fadil ditemukan barang bukti berupa 1 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas punggung warna navi, 1 buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, 1 buah golok sisir dan 1 buah kikir.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menuturkan, bahwa pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama yang mana baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli 2022 lalu.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MF juga mengakui telah melepaskan 2 mata busur, yang pertama di belakang STM Jalan Sao-sao dan mengenai kendaraan roda empat, mata busur kedua dilepaskan di sekitaran kecamatan Wua-wua,”ungkapnya
Adapun kedua pelaku akan dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 KUHP.
Laporan : Munir