TenggaraNews.com, WAKATOBI – Lebih satu bulan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Internet desa Se-Wakatobi belum ada proses dari pihak Inspektorat daerah pasca diekspose oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Sebelum di Ekspose ke Inspektorat Daerah, Kejari telah memeriksa ratusan orang saksi yang terdiri dari Kepala Desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa.
Pihak Kejari Wakatobi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Meski menunggu hasil evaluasi dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Wakatobi nantinya akan mengacu kepada fakta lapangan.
Dikonfirmasi, soal progres kasus tersebut di Inspektorat, Pelaksana Kepala Inspektorat Wakatobi Aliana mengungkapkan, hal tersebut terkendala pada Sumber Daya yang ada.
Mereka masih dalam proses pendidikan di luar daerah, akibatnya belum turun lapangan.
“Setelah ekspos kemarin itu kami sudah menyampaikan ke teman-teman kejaksaan bahwa satu bulan kedepan setelah ekspos itu, teman sudah ada undangan untuk kegiatan diklat dan bimtek,” ungkap Aliana, Kamis, 6 Mei 2021.
Oleh sebab itu, baru ditindalanjut Ekspos Kejaksaan tersebut, setelah tim Audit mengikuti Bimbingan Tekhnis Keinvestigasian di luar Daerah.
Ia mengatakan saat ini Auditor Inspektorat Wakatobi sedang mempersiapkan program kerja untuk menindaklanjuti Kasus yang di Ekspos Kejaksaan Negeri Wakatobi itu.
“Sementara mereka lagi persiapkan untuk turun kita harapkan, sebelum selesai bulan puasa ini sudah ada hasil, meskipun belum final tapi mereka sudah lakukan investigasi karena kemarin itu ada dua yang di ekspos Kejaksaan,” katanya.
Untuk saat ini, Kejaksaan negeri Wakatobi masih menunggu hasil Evaluasi dari Inspektorat Derah Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful









