TenggaraNews.com,KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok tukar tambah kendaraan mobil, dengan tersangka inisial S (30) warga Kota Kendari. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Kepala Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik.
“Jadi kasus penipuan oleh tersangka S ini sistemnya menukar kendaraan mobil, misalnya tiga kendaraan ditukar dengan Fortuner, saat mobil sudah diserahkan selanjutnya tersangka S menjualnya, sementara mobil Fortuner yang ditukarkan tersangka itu yakni mobil dari rental juga, modusnya ini di Kendari ” ungkapnya, Senin 26 Februari 2018.
Kemudian, lanjut dia, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil menyita empat kendaraan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selebihnya masih ada 11 laporan yang kita terima dan masih kami kembangkan untuk keberadaan kendaraannya. Jadi, ini nanti menjadi bahan imbauan juga kepada masyarakat, bahwa ada modus seperti ini di Kendari, ” ucap Kepala Ditreskrimum Polda Sultra.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan modus baru. Dimana, tersangka S menyewa kendaraan rental seminggu hingga sebulan dan memajang ke sworum miliknya,tidak lain untuk memancing korbannya.
“Sebagaian besar targetnya di Kendari, karena tersangka ini membuka sworum juga di Kendari, dan rata-rata korbannya itu datang untuk melakukan tukar tambah kendaraan dengan mobil yang lebih bagus, tapi kenyataannya kendaraan yang ada disworum milik S itu, yakni kendaraan yang di sewa dirental juga, ” papar Kombes Pol Asep Taufik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE








