TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penganiayaan terhadap guru SMAN 1 Kendari, Hayari yang diduga dilakukan oleh salah seorang siswa bersama orang tuanya terus bergulir di meja hijau. Teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntuan kepada terdakwa Suhardin dengan ancaman 10 bulan kurungan penjara, Rabu 21 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari. Akan tetapi, Persatuan Guru Republik Indomesia (PGRI) menilai tuntutan tersebut meringankan terdakwa, dan meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.
Kepala SMAN 1 Kendari, Agusman Hanisi angkat bicara soal tuntutan jaksa yang dinilainya tak memenuhi aspek keadilan. Dijelaskannya, bahwa sebagai anggota PGRI, dirinya sangat menyayangkan sikap jaksa yang mengeluarkan tuntutan ringan kepada terdakwa.
“Dari awal kan kasus ini kita sudah serahkan ke kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan. Namun saya lihat tuntutan jaksa itu sangat ringan kalau dibandingkan dengan kelakuan Suhardin (terdakwa), sehingga tentunya kami dari PGRI tidak menerima tuntutan jaksa itu,” ungkapnya, Selasa 27 Februari 2018.
Padahal, lanjut dia, pasal yang dikenakan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dikeluarkan JPU.
“Saya kira kami juga dari guru tidak bisa menentukan tuntutannya itu berapa. Tapi kan kemarin sudah ada beberapa ancamannya, artinya yang lebih tahu itu kuasa hukum kita. Nah, disitu kita disampaikan 10 Tahun tuntutannya, kita sudah senang, tetapi berjalan dipersidangan jaksa malah menuntut 10 bulan, kan itu sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan kuasa hukum kami,” jelasnya.
Ditempat yang sama, kedua kuasa hukum Hayari, Muswanto utama SH dan Dr. Muhhammad Fitriadi SH.,MH menjelaskan, bahwa terkait dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 10 bulan itu merupakan kewenangan Jaksa itu sendiri. Sebab, selaku kuasa hukum Hayari mereka hanya bertugas untuk mendampingi Korban dalam proses hukum.
“Posisi kami sebagai kuasa hukum itu hanya sebagai pendampingan proses penyidikan, nah setelah dilimpahkan ke P21 itu sudah menjadi kewenangan mutlak JPU. Kemudian, terkait putusan JPU itu sudah kewenangannya, tapi kami mengharapkan majelis hakim bisa melihat beberapa aspek, dan untuk upaya terhadap klien kami yah kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis, karena mereka yang memutuskan berdasarkan hati nurani,” papar Muswanto.
Menurut Fitriadi, jika majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU, maka secara jelas putusan tersebut tak memenuhi aspek keadilan. Untuk itu, pihaknya berharap agar putusan majelis hakim nantinya memenuhi aspek keadilan.
“Kami berharap agar majelis hakim memutuskan seadil-adilnya, dengan memperhatikan sejumlah aspek, salah satunya adalah aspek efek jera. Agar tidak ada lagi Hayari lainnya yang menjadi korban penganiayaan dan keanarkisan siswa dan orang tuanya,” ungkap Fitriadi.
Untuk diketahui, rencananya dalam proses sidang selanjutnya, kasus penganiayaan yang berujung di meja sidang itu akan segera diputus oleh Majelis Hakim Klik Tumargono SH.,MH di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Rabu 7 Maret 2018 mendatang.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Candra terlibat kasus pengeroyokan bersama teman kelasnya dan disitu permasalahan tersebut tuntas. Namun saat itu, Hayari masuk dan menanyakan terhadap murid tersebut atas ketidak hadirannya disekolah selama dua hari. Kendati demikian, pertanyaan dari sang guru itu rupanya dibantah dengan nada tinggi oleh Candra.
Tidak puas sampai di situ, Candra bahkan memaki Guru tersebut. Spontan saat itu, Hayari selaku Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1 Kendari mendengar kata kasar Candra, sehingga Hayari pun memberi hukuman kepada Candra. Tidak terima dengan perlakuan gurunya, Candra pun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Dan dengan rasa marah, Suhardin kemudian menghampiri guru tersebut dan memukul kepala belakang Hayari hingga tersungkur, belum puas dengan aksinya, Suhardin juga mengancam dan mengejar Hayari dengan sebilah badik, sampai membuat Hayari pun berlarian hingga melompati pagar sekolah untuk menyelamatkan diri.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE