Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

JPU Tuntut Penganiaya Hayari 10 Bulan, PGRI Minta Majelis Hakim Putuskan Seadil-adilnya

Redaksi by Redaksi
February 27, 2018
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penganiayaan terhadap guru SMAN 1 Kendari, Hayari yang diduga dilakukan oleh salah seorang siswa bersama orang tuanya terus bergulir di meja hijau. Teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntuan kepada terdakwa Suhardin dengan ancaman 10 bulan kurungan penjara, Rabu 21 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari. Akan tetapi, Persatuan Guru Republik Indomesia (PGRI) menilai tuntutan tersebut meringankan terdakwa, dan meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.
Kepala SMAN 1 Kendari, Agusman Hanisi angkat bicara soal tuntutan jaksa yang dinilainya tak memenuhi aspek keadilan. Dijelaskannya, bahwa sebagai anggota PGRI, dirinya sangat menyayangkan sikap jaksa yang mengeluarkan tuntutan ringan kepada terdakwa.
“Dari awal kan kasus ini kita sudah serahkan ke kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan. Namun saya lihat tuntutan jaksa itu sangat ringan kalau dibandingkan dengan kelakuan Suhardin (terdakwa), sehingga tentunya kami dari PGRI tidak menerima tuntutan jaksa itu,” ungkapnya, Selasa 27 Februari 2018.
Padahal, lanjut dia, pasal yang dikenakan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dikeluarkan JPU.
“Saya kira kami juga dari guru tidak bisa menentukan tuntutannya itu berapa. Tapi kan kemarin sudah ada beberapa ancamannya, artinya yang lebih tahu itu kuasa hukum kita. Nah, disitu kita disampaikan 10 Tahun tuntutannya, kita sudah senang, tetapi berjalan dipersidangan jaksa malah menuntut 10 bulan, kan itu sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan kuasa hukum kami,” jelasnya.
Ditempat yang sama, kedua kuasa hukum Hayari, Muswanto utama SH dan Dr. Muhhammad Fitriadi SH.,MH menjelaskan, bahwa terkait dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 10 bulan itu merupakan kewenangan Jaksa itu sendiri. Sebab, selaku kuasa hukum Hayari mereka hanya bertugas untuk mendampingi Korban dalam proses hukum.
“Posisi kami sebagai kuasa hukum itu hanya sebagai pendampingan proses penyidikan, nah setelah dilimpahkan ke P21 itu sudah menjadi kewenangan mutlak JPU. Kemudian, terkait putusan JPU itu sudah kewenangannya, tapi kami mengharapkan majelis hakim bisa melihat beberapa aspek, dan untuk upaya terhadap klien kami yah kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis, karena mereka yang memutuskan berdasarkan hati nurani,” papar Muswanto.
Menurut Fitriadi, jika majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU, maka secara jelas putusan tersebut tak memenuhi aspek keadilan. Untuk itu, pihaknya berharap agar putusan majelis hakim nantinya memenuhi aspek keadilan.
“Kami berharap agar majelis hakim memutuskan seadil-adilnya, dengan memperhatikan sejumlah aspek, salah satunya adalah aspek efek jera. Agar tidak ada lagi Hayari lainnya yang menjadi korban penganiayaan dan keanarkisan siswa dan orang tuanya,” ungkap Fitriadi.
Untuk diketahui, rencananya dalam proses sidang selanjutnya, kasus penganiayaan yang berujung di meja sidang itu akan segera diputus oleh Majelis Hakim Klik Tumargono SH.,MH di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Rabu 7 Maret 2018 mendatang.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Candra terlibat kasus pengeroyokan bersama teman kelasnya dan disitu permasalahan tersebut tuntas. Namun saat itu, Hayari masuk dan menanyakan terhadap murid tersebut atas ketidak hadirannya disekolah selama dua hari. Kendati demikian, pertanyaan dari sang guru itu rupanya dibantah dengan nada tinggi oleh Candra.
Tidak puas sampai di situ, Candra bahkan memaki Guru tersebut.  Spontan saat itu, Hayari selaku Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 1 Kendari mendengar kata kasar Candra, sehingga Hayari pun memberi hukuman kepada Candra. Tidak terima dengan perlakuan gurunya, Candra pun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Dan dengan rasa marah, Suhardin kemudian menghampiri guru tersebut dan memukul kepala belakang Hayari hingga tersungkur, belum puas dengan aksinya, Suhardin juga mengancam dan mengejar Hayari dengan sebilah badik, sampai membuat Hayari pun berlarian hingga melompati pagar sekolah untuk menyelamatkan diri.

Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE

Post Views: 195
Tags: #Hayari#Kasus penganiayaan#SMAN 1 Kendari
Previous Post

Apresiasi Seminar Entrepreneurship PPNI, Ridwan Bae Bakal Berbagi Kisah Suksesnya

Next Post

Pengangguran Jadi Momok di Tampo, Rusda – Sjafei Beri Solusi ini

Redaksi

Redaksi

Related News

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

by Redaksi
October 31, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Polresta Kendari menangkap dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA karena diduga melakukan aksi penipuan...

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Gelapkan Motor Dengan Modus Razia

by Redaksi
October 30, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Oknum Polisi di Kota Kendari diduga melakukan penggelapan terhadap motor milik warga Kota Kendari dengan modus...

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

by Redaksi
October 29, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi wartawan Metro TV Fadli Aksar,...

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

Kuasa Hukum Tersangka Wa Ode Kanufia Diki Minta Ali Mazi Diperiksa

by Redaksi
October 29, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diduga turut menikmati belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan...

Next Post
Pengangguran Jadi Momok di Tampo, Rusda – Sjafei Beri Solusi ini

Pengangguran Jadi Momok di Tampo, Rusda - Sjafei Beri Solusi ini

PJ. Gubernur Sultra Apresiasi Kunjungan Tim Supervisi KPK

PJ. Gubernur Sultra Apresiasi Kunjungan Tim Supervisi KPK

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Korban yang Dinyatakan Hilang di Laut Wanci Kesimpulan Tidak Ditemukan, Keluarga Pasrah
  • Korwil LP-KPK Wakatobi Koordinasi Pengrusakan Lingkungan Akibat Penambangan Ilegal ke Mentri ESDM
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara