TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HY terus berlanjut.
HY dilaporkan ke Polresta Kendari kini telah ditetapkan tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 29 Desember 2022.
Untuk diketahui, HY diduga melakukan penipuan terhadap korban Andi Achmad, yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019 lalu, Andi Achmad menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada HY melalui rekening HY, untuk investasi yang ditawarkan terhadap dirinya dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta per bulan.
Oldi Aprianto, SH selaku kuasa hukum Andi Achmad mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan penahanan kepada HY, agar ada efek jera dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.
“Jadi, jika ada upaya penangkapan dan penahanan kepada pelaku penggelapan yang kita laporkan. Saya rasa dari pelaku-pelaku yang mencoba melakukan hal yang sama pastinya akan berfikir terlebih dahulu, bahwa konsekuensinya sangat besar,” ujar Oldi saat ditemui awak media, Rabu 4 Januari 2023.
Dia juga berharap kepada Aparat Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian untuk segera memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan.
“Kami berpesan agar kepolisian, khususnya Reskrim untuk menjaga proses-proses tersebut,” harapnya.
Disamping itu, Oldi sangat mengapresiasi kinerja Polresta Kendari sehingga sampai saat ini laporannya masih diberlakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Yang di mana laporan kami. Berdasarkan laporan Polisi LP/429/Juni 2022 Sultra Res Kendari pada tanggal 26 Juli terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang di lakukan oleh salah satu mantan karyawan Bank BRI atas nama Husni Yusuf,” ujar Oldi Apriyanto.
Sementara itu, untuk proses tersebut, menurut Oldi sudah berlarut lama sekitar 2 tahun dan kini telah membuahkan hasil.
“Kami menerima bahwa laporan yang dilaporkan oleh klien kami kini telah naik proses ke tahap penyelidikan, berdasarkan surat pemberitahuan atau SPDP yang diberikan ke kami,” jelasnya.
Oldi Aprianto menuturkan, bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Jadi kami sangat berterima kasih kepada penyidik yang menangani perkara ini, sebab kepolisian sudah memberikan kepastian hukum keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan, yang di mana dalam proses ini telah membuahkan hasil dengan adanya penetapan tersangka,” pungkasnya.
Laporan : Munir