TenggaraNews.com, KOLAKA – Dua tahun sudah kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan La Gani mengendap di Mapolres Kolaka. Hingga saat ini, belum diketahui persis kendala apa yang dialami pihak penyidik, sehingga kasus tersebut terkesan jalan di tempat dan tak ada kabar perkembangannya.
Kanit II Satuan Reskrim Polres Kolaka, Aipda Sabri Sobad yang dihubungi melalui pesan singkat di akun WhatsApp miliknya enggan berkomentar, seraya mengarahkan jurnalis TenggaraNews untuk mengubungi penyidik.
Kemudian, jurnalis TenggaraNews.com menemui salah satu penyidik yang disebutkan Aipda Sabri yakni Yohanes di Mapolres Kolaka. Akan tetapi, penyidik tersebut juga enggan berkomentar secara detail soal kasus tersebut, karena dirinya baru sebulan ditugaskan di Polres Kolaka.
“Saya juga baru di sini. Saya hanya bantu Pak Sabri, nanti tanya saja ke Pak Sabri,” ujar Yohanes, Senin 3 Januari 2020.
Di tempat yang sama, awak media ini bertemu dengan Solihin yang tak lain merupakan anak dari pelapor.
Dia mengaku, Ia baru dipanggil lagi sejak laporan ayahnya itu bergulir dua tahun lalu. Dikatakannya, selain di BAP pihak penyidik, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan itu juga menyerahkan bukti foto -foto terbaru kondisi lahannya.
“Tadi ada pemeriksaan lanjutan, saya disuruh lengkapi BAP saya sebelumnya, ada tambahan untuk di lokasi kami, itu ada kegiatan baru di 2017 itu yang saya tambahkan tadi. Dan ada juga saya serahkan foto patok yang sudah ada nama -nama di batas lokasi itu,” beber Solihin kepada awak media.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, laporan ayahnya itu dilayangkan ke Mapolda Sultra pada 2017 lalu, kemudian dilimpahkan ke pihak Polres Kolaka.
“Itu hari pada saat pemeriksaan 2017 lalu kita sudah intens juga. Pihak Polres pada saat itu beralasan karena itu hari bertepatan momen Pilkada, jadi kita sabar dulu katanya, karena semua dipusatkan untuk pengamanan, sehingga pada saat itu kita juga tidak pernah dipanggil lagi, dan saya juga tidak pernah konfirmasi sejak pemeriksaan terakhir itu,” jelasnya.
Solihin berharap agar laporan penyerobotan lahan milik orang tuanya itu cepat diproses. Sebab, lokasi yang diserobot oleh Taslim Cs itu memiliki legalitas yang kuat secara hukum, berupa sertifikat yang diterbitkan pihak BPN pada 1995 lalu.
“Sudah berapa tahun ini di lokasi saya itu mereka masuk menanam supaya kita ndak bisa masuk lagi,” ucapnya.
Menurut warga Desa Tanggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ini, Taslim Cs menyerobot lahan tersebut dengan alasan status kawasan tanah ulayat atau tanah adat dari sesepuh mereka.
Padahal, Salihin telah memperlihatkan alas hak kepemilikan lahan kedua orang tuanya itu. Namun, terlapor tetap ngotot dan tidak mengakui.
“Jadi lahan orang tua saya itu ada dua hamparan, pertama ibu saya (Marnia) dua hektare (Ha) dan bapak saya (La Gani) juga dua Ha. Jadi yang diserobot itu empat Ha semua,” ungkapnya.
Pasca pertemuan di lokasi saat itu, Taslim Cs masih terus menerus melakukan penyerobotan hingga meluas masuk di lahan kedua orang tuanya. Akibatnya, tanaman benih kayu kukuh dan biti pun dirusaki. Padahal, lahan kedua orang tuanya itu merupakan salah satu sumber benih kayu kukuh dan bitti di Kolaka, yang disertifikasi langsung dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kolaka. Bahkan lokasi tersebut rencananya akan dijadikan sebagai hutan mini di Kolaka
“Makanya pada tahun 2016 itu ada SK Bupati keluar tentang penetapan lokasi pusat perlindungan kayu endemik, dan di SK itu disebutkan saya punya orang tua sebagai pemiliknya,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, kayu kukuh kurang lebih 80 pohon, bitti 25 pohon, serta kayu hutan jenis lainnya habis ditebang oleh Taslim Cs. Jika diperkirakan, La Gani mengalami kerugian kurang lebih Rp1,2 miliar.
“Karena kayu kukuh saja itu harganya Rp5 juta per pohonnya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Al Imran La Aci SH selaku kuasa hukum La Gani menegaskan, seharusnya Polres sudah dan segera menetapkan tersangka.
Dia juga menyebutkan, untuk kasua yang dilaporkan kliennya itu, para terlapor bisa disangkakan Pasal 169 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara, pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Kemudian, lanjut advokat handal ini, pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama atau kelompok dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Laporan: Ikas