TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet yang ditangani oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak tanggal 24 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi Suyanto, telah menerbitkan surat perintah penyidikan Pengadaan Jaringan Internet tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.
Tim yang diperintahkan akan melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang dianggap memiliki pengetahuan, terkait pengadaan jaringan internet desa di Wakatobi untuk diambil keteranganya, sebagai saksi yang selanjutnya akan di dituangkan dalam Berita Acara Pemerikasaan (BAP) saksi.
“Sebelumnya pada saat tahap penyelidikan, keterangan-keterangan tersebut dimuat dalam berita acara permintaan keterangan,” ujar Kasat Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti, Senin, 26 Juli 2021.
Kasi Intel mengatakan bahwa secepatnya tim akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang akan dijadikan saksi.
“Kegiatan pemeriksaan yang akan tim lakukan tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19,” ujarnya.
Laporan : Syaiful









