TenggaraNews.com, KENDARI – Selain melakukan penyegelan (police line) terhadap tujuh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Investigasi Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Pipit Riswanto juga memeriksa saksi dari pihak perusahaan tambang.
Selain itu, pihak Dinas ESDM Sultra dan enam inspektur tambang yang ditugaskan pemerintah mengawasi pertambangan di Sultra juga turut menjalani pemeriksaan secara marathon.
“Ya, kita memeriksa teman-teman dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, tentu kita meminta klarifikasi dan informasi tentang perizinan yang mereka keluarkan. Yang jelas harusnya tidak ada IUP di dalam kawasan hutan pindung,” kata Pipit, Rabu 17 Maret 2020.
Lebih lanjut, Ia mengaku miris melihat lingkungan yang ada di Desa Marombo Pantai, kondisinya rusak berat akibat aktivitas pertambangan, terlebih lagi di dalam kawasan hutan lindung tanpa adanya penindakan dari pengawas inpekstur tambang dan pemerintah.
“Ironisnya lagi di sini, ada inspektur tambang, mengapa ada inspektur tambang tapi ini hutan lindung dilakukan penambangan,” jelasnya.
Pipit menambahkan, dari enam inspektur tambang yang ditugaskan melakukan pengawasan aktivitas pertambangan di Sultra, Ia belum mengetahui siapa yang bertugas di Kecamatan Lasolo Kepulauan.
“Anggota kami juga melihat kemarin bahwa disini (Marombo Pantai) ada inspektur tambang, dan di mobilnya ada tulisannya inspektur tambang. Kalau tidak salah mereka juga melakukan pengecekan kepada pertambangan-pertambangan di kawasan hutan lindung ini,” ungkapnya.
Adapun tujuh perusahaan tambang yang dipolice line adalah PT Bososi, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persasa Mandiri (NPM), PT. Ampa, PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Jalumas.
Laporan : Ikas