TenggaraNews.com, KENDARI – Forum mahasiswa pemerhati investasi pertambangan (Forsemesta) mendesak kepada Mabes Polri agar segera menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Bososi, dan pimpinan enam perusahaan tambang yang menjadi kontraktor mining di kawasan IUP PT. Bososi, yang juga telah dilakukan penyegelan oleh Tim Investigasi Mabes Polri.
Koordinator Presidium Forsemesta, Muhamad Ikram Pelesa mengklaim, bahwa penindakan yang dilakukan oleh TIM Investigasi Mabes Polri terhadap sejumlah perusahaan kontraktor mining di dalam Kawasan IUP PT. Bososi Pratama, merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah mereka layangkan ke Bareskrim Mabes Polri, pada awal 2019 lalu.
Meskipun tindak lanjut laporan tersebut terlampau 1 tahun, namun pihaknya mengapresiasi atas tindakan Mabes Polri.
“Akhiranya ditindaklanjuti, meskipun sudah terlampau setahun lebih laporan kami mengendap di Bareksrim Mabes Polri, kalau nggak salah 14 Januari 2019 lalu. Walaupun demikian, kami sangat apresiasi,” ucapnya, melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi TenggaraNews.com, Kamis 19 Maret 2020.
Berdasarkan laporannya, kata Ikram, PT. Bososi Pratama diduga turut melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dan di luar dari IPPKH seluas 496,33 hektare. Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Kehutanan Pasal 38 ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
“PT. Bososi Pratama kami duga melakukan perambahan hutan lindung yang berada disekitar IUP. Karena, dalam IUP-nya seluas 1850 hektare, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi terbatas 1.106,15 hektare dan hutan produksi 68,06 hektare. Namun, Perusahaan tersebut diduga melakukan perubahan fungsi hutan lindung tidak sesuai mekanisme, dimana luas perubahan fungsi hutan lebih luas dari IUP PT. Bososi Pratama. Sehingga terdapat ketidaksamaan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra, dan Kabupaten Konawe Utara,” bebernya.
Ia juga menduga, selain melakukan aktivitas pertambangan di luar titik koordinat IUP, tujuh perusahaan yang melakukan Join Operasional (JO) dengan PT Bososi diduga belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), sehingga menurutnya, Mabes Polri tidak hanya melakukan penyegelan atau penyitaan alat berat dan ore milik perusahaan yang diduga melakukan penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT. Bososi Pratama, melainkan harus melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. Bososi Pratama dan pimpinan enam perusahaan tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Bukan hanya menambang di luar titik koordinat, kami menduga tujuh perusahaan yang dipolice line itu belum mengantongi IUJP,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini Tim Investigasi Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta sudah melakukan penyitaan terhadap puluhan alat berat dari perusahan-perusahaan yang diduga kuat menambang di dalam kawasan hutan lindung.
Tidak hanya itu, Tim Investigasi juga sudah mempolice line stokfile yang dipenuhi tumpukan ore nikel, yang juga diduga kuat ore nikel tersebut miliki tujuh perusahaan yang diambil dari kawasan hutan lindung.
Adalun tujuh perusahaan itu adalah PT. Bososi Pratama, PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT NPM (Nuansa Persasa Mandiri), PT. Ampa, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT Jalumas.
Laporan: Ikas