TenggaraNews.com, YOGYAKARTA – Pasca Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta (JOG) ditutup akibat erupsi dan aktivitas gunung merapi, kini sesuai pengumuman resmi dari otoritas bandar udara (notam) nomor No. B3565/18, yaitu operasional bandar udara kembali dibuka pukul 14.17 WIB pada Jumat 11 Mei 2018.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group mengungkapkan, bahwa penerbangan Lion Air Group yang membawahi beberapa maskapai di Indonesia yakni Lion Air, Batik Air, Wings Air akan menyesuaikan dengan keputusan otoritas bandar udara dan airport dinyatakan aman (safety) untuk penerbangan.
Hingga pukul 14.17 WIB, jaringan rute Lion Air Group yang terdampak, yaitu:
- Batik Air ID 7531 Jakarta Halim Perdanakusuma – Yogyakarta
- Batik Air ID 7368 Cengkareng – Yogyakarta
- Lion Air JT 569 Denpasar – Yogyakarta
- Lion Air JT 522 Yogyakarta – Banjarmasin
- Lion Air JT 565 Yogyakarta – Cengkareng
- Lion Air JT 276 Yogyakarta – Pekanbaru
- Lion Air JT 669 Balikpapan – Yogyakarta
- Wings Air IW 1844 Yogyakarta – Surabaya
Danang menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, AirNav selaku pengatur lalu lintas udara, petugas layanan di darat (ground handling), dan pihak terkait untuk menjalankan prosedur operasional sesuai aturan keselamatan penerbangan.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, operasional Lion Air Group sempat mengalami penyesuaian yang menimbulkan keterlambatan dan penundaan terbang.
“Kami telah memberikan informasi kepada seluruh pelanggan yang terganggu perjalannya, dan memperbarui sesuai perkembangan,” ujar Danang kepada TenggaraNews.com, Sabtu 12 Mei 2018.
Kondisi operasional, kata dia dari akibat gunung meletus termasuk force majeure, yaitu keadaan yang terjadi di luar kemampuan sumber daya manusia dan perusahaan. Lion Air Group menginformasikan bahwa material abu vulkanik atau volcanic ash dapat merusak pesawat, sehingga membahayakan penerbangan.
“Pada dasarnya, kami menyatakan patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air, serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge








