TenggaraNews.com, MUNA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menyerahkan uang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sebesar Rp 417 juta kepada Bupati Muna Ir. LM. Rusman Emba ST., MM.
Dana itu kemudian diserahkan kepada kas Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada Rabu, 2 Februari 2022.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, SH., MH mengatakan, bahwa pengembalian hasil temuan BPK tersebut adalah nilai kekurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan Lawama.
“Jadi lokasi tersebut berada di Bone Kacintala, Kabupaten Muna tahun anggaran 2019 dari PT. Bima Persada,”ungkapnya kepada awak media saat konfrensi Pers di Kejari Muna.
Sementara itu, Bupati Muna Ir. LM. Rusman Emba, ST.,MM, sangat mengapresiasi atas pengembalian uang negara tersebut, dimana uang itu akan dipergunakan sebaik-baiknya oleh Pemda untuk pengembangan infrastruktur dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu ini sebuah momentum, semoga hal ini tidak terulang lagi untuk tahun-tahun selanjutnya,”tandasnya.
Laporan : Phoyo