TenggaraNews.com, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka kasus korupsi makan minum sekretariat DPRD Muna Barat berdasarkan expose perkara pada selasa 12 Oktober 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekwan, DPRD Mubar, Asbar Hainudin, dan Bendahara, La Yana Wali dimana mereka telah merugikan uang negara sebesar Rp 330.218.290.
Kejari Muna Agustinus Baka Tangdililing melalui konfrensi pers mengatakan, kedua tersangka di tetapkan berdasarkan penyidikan tindak kasus korupsi penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017 sampai 2019.
“Untuk sementara baru penetapan namun belum ada penahanan olehnya itu nanti dilakukan pemeriksaan setelah itu kita lihat tindak hukumnya seperti apa. Ini adalah bagian bentuk dari keseriusan Kejari Muna didalam menangani perkara-perkara korupsi yang ada di wilayah hukum kami,”jelas Mantan Koordinator Intelijen Kejati NTT didampingi Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir kepada awak media, Kamis 21 Oktober 2021.
Penatapan tersangka terbilang lama menurut dia, hal itu disebabkan karena harus memenuhi prosedur yang ada dan dipastikan perkara tersebut tidak akan berulang tahun.
Adapun para tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi dimana paling lama hukuman empat tahun dan paling cepat 1 tahun penjara.
Laporan : Phoyo









