TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar penyampaian hasil Rapat kerja tekhnis (Rakernis) RI Tahun 2022.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kejati Sultra dipimpin langsung oleh Kajati Sultra, Raimel Jesaja, SH. MH dan di ikuti oleh para asisten Kajati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah hukum Kejati Sultra dan pejabat eselon IV lingkungan Kejati Sultra.
Dalam kesempatan itu, Raimel Jesaja menyampaikan terkait optimalisasi penyerapan anggaran diseluruh bidang Kejati Sultra maupun di seluruh kejari yang ada di wilayah hukumnya.
“Para Pejabat struktural harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan regulasi, bangun sistem kerja yang sehat dan saling bersinergi. Pimpinan itu memerlukan penegak hukum yang jujur,” ujar Raimel.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil rakernis dari masing-masing bidang yang disampaikan oleh para asisten secara bergantian.
Asisten Intelijen Ade Hermawan,SH.MH menyampaikan terkait tema rakernis Bidang Intelijen tahun 2022 di usung dalam rangka mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai pelaksana fungsi supporting bidang dilingkungan internal kejaksaan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan selaku penyelenggara intelijen penegakkan hukum diantaranya menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan KKN, “ucap Ade.
Lanjut asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Alex Rahman, SH menyampaikan data perkara tindak pidana umum penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tahun 2022 di wilayah hukum Kejati Sultra sebanyak 28 perkara.
“Data jumlah rumah Restorative Justice tahun 2022 di wilayah hukum Kejati Sultra ada 11 buah dan Balai rehab sebanyak 6 buah,”ungkap Alex
Ditempat yang sama, asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH turut menyampaikan data MoU Bidang Datun tahun 2022 sebanyak 5 buah, SKK litigasi ada 5 buah, SKK Non Litigasi sebanyak 14 buah, data penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 25.999.999.750, Pendampingan Hukum (LA) 2 buah, pendapat hukum (LO) 5 dan pelayanan hukum sebanyak 8 buah.
Terakhir, Asisten pengawasan, Andi Minarwaty, SH. MH, menyampaikan hal-hal esensial dalam rakernis bidang pengawasan tahun 2022 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, penjatuhan hukuman disiplin tahun 2022 untuk wilayah Kejati Sultra dan Kejari se- Sultra dan tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN dan LHAKSN pegawai.
Laporan : Munir