TenggaraNews.com, KENDARI – Indonesian Port Monitoring Agency (IPPMA), kembali angkat bicara soal proses hukum Dugaan Pungli dan KKN Syahbandar Lapuko. Dimana pihaknya telah melaporkan hal tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya laporan yang tengah berproses selama kurang lebih lima bulan lamanya belum juga menuai hasil dan terkesan di tutup tutupi.
Presidium IPMMA, Erik Santo mengatakan, kekesalannya kepada kejaksaan tinggi yang terkesan lamban dalam penanganan kasus tersebut
“Kita sudah menunggu berbulan bulan dari laporan kami melalui LKBHMI tapi ini sepertinya sengaja di perlambat,” ungkap erik, Sabtu 28 Mei 2022.
Ia juga membeberkan, bahwa adanya kegiatan sejak kemarin hingga hari ini proses pemuatan ore nickel di jety milik PT Triple Eight Energy
“Itu kegiatan kembali berjalan sejak kemarin, mereka sudah close tinggal menunggu SPB dari syahbandar,” terangnya
Erik Santo menduga, adanya main mata antara Kejati Sultra dan Syahbandar Lapuko dalam proses hukum tersebut. Sehingga ada dugaan kesengajaan dalam memperlambat dan menutupi proses hukum dari laporan mereka
“Kami duga ada main mata ini, karena setiap di tanyakan selalunya masih diproses kami tidak dapat jawaban pasti. Kami yakin kejati pasti tau soal tongkang yang masuk hari ini,”katanya
Terkait hal itu, pihaknya juga akan mengadukan kejati ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas peristiwa tersebut dan melaporkan Syahbandar lapuko ke Dirjen Perhubungan Laut (Perhubla) dalam waktu dekat ini
“Percuma kita lapor disini ternyata, nanti kita akan lapor ke kejagung dan perhubla minggu depan ini sudah kelewatan,” tutupnya
Erik Lerihardika