TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang wanita menjadi korban keganasan oleh teman sekampungnya asal Kabupaten Muna. Wanita bernama Herlina (39) menghembuskan nafas terakhirnya sebelum sampai di Rumah Sakit Dr Ismoyo Kendari.
Korban adalah warga Jalan Kontukowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Dimana saat ini ia berada di Kota Kendari dan kost dijalan Mekar, Kelurahan Kadia. Sementara pelaku, Obut (33) juga warga Muna dari Kelurahan Laende, Kecamatan katobu yang saat ini berada di Kota Kendari.
Adapun Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar jam 23.00 wita, Batlyon, Waode Suryaha dan Obut hingga pukul 04.00 Wita nongkrong di depan Kost.
Tiba-tiba korban menelpon Batlyon untuk bergabung tetapi di tolak. Kemudian Obut merebut Ponsel Batlyon dan mengatakan agar ikut bergabung. Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka ponsel dan karokean menggunakan aplikasi Youtube.
Kapolresta Kendari Kombes Polisi Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian naas tersebut akibat korban karaoke sampai subuh hari. Saat pelaku menyuruh korban agar berhenti namun ucapannya tidak diindahkan oleh korban. Karena tidak diindahkan sehingga pelaku mengancam korban.
“Korban diancam ditikam jika tidak berhenti menyanyi, namun saat itu korban malah menantang coba tikammi kalau berani. Karena merasa kesal, sehingga pelaku langsung menuju dapur mengambil pisau kemudian menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri,”ucap Fitrayadi, Minggu 29 Mei 2022.

Kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu usai melakukan aksinya kemudian pelaku kabur dengan sepeda motornya sementara korban berlari dengan pisau yang masih menancap dipinggangnya.
“Ia berlari karena meminta pertolongan. Saat korban mencabut pisau dipinggangnya kemudian ditolong oleh seorang warga dan kemudian dilarikan kerumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong,”ungkapnya
“Jadi motif dari kejadian itu hanya kesalahpahaman,”tambahnya
Setelah menerima informasi dari Lorong RCTI, lanjut Fitrayadi, pada pukul 06.00 Wita Satreskrim yang piket bersama Buser 77 segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah di introgasi, Obut berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya..
“Alhamdulillah Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam ditempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai, Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu Kota Kendari,”jelasnya
Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya seseorang berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP adalah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
Laporan : Phoyo