TenggaraNews.com, KENDARI – Ombudsman RI perwakilan Sultra merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2018. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009, Pasal 15 dan Pasal 21 tentang pelayanan publik terhadap sembilan pemerintah daerah di lingkup Provinsi Sultra.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kabupaten Bombana kembali berada pada zona merah. Hal ini menunjukan betapa buruknya pelayanan publik yang diterapkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Munajah.
Selain Bombana, tiga kabupaten/kota lainnya juga masuk dalam zona merah, yakni Konawe Selatan, Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka juga berada di zona tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman juga menempatkan Kabupaten Bombana pada zona merah di tahun 2017 lalu. Kala itu, Kota Kendari juga masuk dalam zona yang sama.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bombana, Johan Salim mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penataan dan pembenahan terhadap pelayanan publik disejumlah OPD, sebagaimana yang menjadi catatan dari Ombudsman.
“Yang dinilai itu kan pada bulan Mei dan Juni, sementara kami sudah melakukan pembenahan di bulan Agustus lalu. Kalau sekarang dinilai, pasti kami sudah tidak berada di zona merah,” kata Johan, Jumat 21 Desember 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada publik. Olehnya itu, semua OPD yang menjadi catatan Ombudsman RI akan dievaluasi.
“Kalau tidak salah itu ada sembilan OPD yang dinilai. Salah satu instansi yang dinilai belum maksimal memberikan pelayanan yakni Dinas Pendidikan dan Dinas PTSP. Yah, kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan terhadap pelayanan sejumlah OPD, agar bisa berada di zona hijau di tahun 2019 mendatang,” jelasnya, sembari berlalu meninggalkan awak media. (Ikas)