TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah keluar kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tentang penghentian aktivitas 27 perusahaan pertambangan bersifat sementara yang ada di bumi anoa, dikarenakan banyaknya masalah yang belum diselesaikan pihak perusahaan seperti masalah administrasi dan masalah teknis.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidum Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepekaan pemerintah, terhadap sejumlah persoalan dalam perusahaan tambang dibumi anoa tersebut.
Menurut Ikram, mestinya Pemprov tidak sebatas memberikan sanksi penghentian aktivitas sementara kepada 27 perusahaan tambang, yang dinilai tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan.
“Sebab, jika kita mengacu pada dasar aturan kebijakan tersebut, kondisi mereka dalam keadaan non CnC. Sebagaimana dalam Permen ESDM No.43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ketika perusahan sudah Non CnC maka IUP-nya harus dicabut,” ujar pria yang akrab disapa Ikram itu, saat ditemui awak media, Jumat 21 Desember 2018.
Lebih lanjut, Plt. Ketua Umum PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sultra ini menyoroti secara khusus Aktivitas PT. Bososi Pratama, yang beroperasi di Konawe Utara.
Menurutnya, perusahaan tersebut mesti dicabut IUP-nya, sebab sampai saat ini PT. Bososi Pratama masih beroperasi dengan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan, ditambah keputusan Gubernur soal penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
“Dari 27 Perusahaan tambang yang dihentikan oleh gubernur, saya lebih tertarik pada aktivitas PT. Bososi Pratama. Seharusnya, IUP-nya sudah harus dicabut, karena sampai saat ini perusahaan itu masih beroperasi dengan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan. Adanya keputusan gubernur soal penghentian aktivitas 27 Perusahaan tambang tersebut, mestinya IUP PT. Bososi Pratama tersebut sudah harus dicabut karena pelanggarannya saat ini sudah tidak bisa ditolerir,” pinta Ikram.
Mantan Ketua IPPMIK Kendari ini juga menegaskan, jika dalam beberapa hari ini data yang dibutuhkan telah rampung, maka pihaknya akan fokus mempresure pencabutan IUP PT. Bososi Pratama kepada Gubernur Sultra, Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri atas perambahan hutan yang mereka lakukan.
“Insha Allah, jika dalam minggu ini data yang dibutuhkan telah rampung, maka minggu depan kami sudah bisa fokus presure pencabutan IUP PT. Bososi Pratama,” pungkasnya.
Sebelumnya Plt. Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makawaru telah menjelaskan, surat penghentian sementara itu dikeluarkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi usai melaksanakan rapat evaluasi secara teknis dan administrasi terhadap semua tambang yang beroperasi di Sultra beberapa waktu lalu.
“Jadi nanti penghentiannya itu di evaluasi, apa-apa. Ada yang di hentikan karena administrasi dan teknikal, teknikal itu tidak punya KTT, tidak ber-RKAB kan gitu. Kalau yang administrasi itu seperti belum ada izin lingkungan, dan sebagainya. Itu di evaluasi kalau sudah ada baru bisa di cabut,” terangnya.
Penghentian sementara pun, lanjut Andi Makkawaru, baru akan dicabut setelah tenggat waktu penghentian sementara berakhir serta melalui permintaan dari pihak perusahaan. Dalam penghentian sementara itu pun terbagi menjadi dua bagian.
Pemprov Sultra, sambungnya, telah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang mendapat penghentian sementara. Jika nantinya terdapat perusahaan yang bandel dan tetap melakukan aktifitas produksi, maka sanksi pencabutan IUP menanti.
“Selama satu tahun itu, pihak perusahaan di berikan waktu untuk melengkapi seluruh administrasi mau pun masalah teknisnya. Kalau sudah dilengkapi, maka akan di cabut penghentian sementaranya dan perusahaan sudah bisa beroperasi kembali,” ucapnya.
Untuk diketahui, Forsemesta Sultra merupakan wadah konsorsium beberapa organisasi kepumudaan, diantaranya PW GPII Sultra, DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra dan Koodinator Wilayah Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia – Sulawesi Tenggara (KORWIL LISUMA Sultra). (Ikas)