TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Aset Daerah (FMPAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra terindikasi menerima gratifikasi, atas terjadinya pembiaran terhadap aktivitas jual beli di atas lahan milik Pemprov Sultra di Kelurahan Bonggoeya.
Korlap FMPAD Sultra, Renja menegaskan, bahwa lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tersebut, sampai sekarang Kepala BPKAD Sultra belum memberikan kuasa pengelolaan aset itu pada pihak ketiga yang memiliki badan hukum, dan sejatinya pemberian kuasa pengelolan kepada pihak ketiga itu harus melalui mekanisme lelang.
Pada lahan itu, kata dia, telah didirikan bangunan semi permanen yang menyerupai lods-lods di dalam pasar, dan telah ada aktivitas jual beli pula di sana. Hal ini tentunya mengundang kecurigaan publik akan adanya indikasi gratifikasi di dalam pengelolaan aset ini. Sebab, didalam pendirian pasar tentunya harus ada pihak pengelola.
Indikasi gratifikasi ini tentunya lahir karena sekarang telah ada aktivitas di atas tanah milik Pemprov itu, namun pelelangan kepada pihak ketiga yang memiliki badan hukum belum juga dilakukan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini pihak BPKAD.
“Mekanisme lelang itu adalah syarat wajib yang harus dilakukan sebelum ada aktivitas pengelolaan di atas aset itu. Hal ini tentunya harus segera di tangani oleh seluruh stakeholder terkait aset daerah ini, agar dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala BKAD Sultra dapat dihentikan karena hal itu dapat merugikan daerah,” tegas Renja, Kamis 31 Januari 2019.
Sebelumnya, FMAD telah mengadukan dugaan gratifikasi tersebut saat menggelar aksi unjung rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Selasa 29 Januari 2019. Melalui aksi demonstrasi itu, aksi masa mendesak
DPRD Sultra agar segera memanggil Kepala BKAD Provinsi Sultra untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“BPKAD harus menjalankan mekanisme lelang dalam pengelolaan tanah milik Pemprov Sultra yang terletak di eks. Pasar Panjang itu,” pungkas Renja.
(Rus)