TenggaraNews.com, JAKARTA – Pelaku penganiaya ayah kandungnya sendiri hingga meninggal dunia berinisial PL (24), ternyata tak hanya gemar mengkonsumsi minuman keras (Miras), melainkan dia juga positif menggunakan Narkoba jenis shabu.
Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri SH., MH mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku PL ini positif menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Dimana dari keterangannya, pelaku menggunakan Narkoba jenis sabu sudah 6 bulan,” ujar Kompol Khoiri, Kamis 31 Januari 2019.
Sebelumnya, kejadiaan naas tersebut dialami korban Abdurachman bin H. Sadin (60) di rumahnya, di Jalan Kapuk Sawah RT 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 29 Januari 2019.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB, pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian, korban Abdurachman bin H Sadin, melihat anaknya yang sedang mengkonsumsi minuman keras, seraya menegurnya dan berlalu meninggalkan pelaku menuju arah pulang ke rumah yang juga disusul pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari ayahnya yang sedang berada di dapur.
Selanjutnya, pelaku menanyakan ke ayahnya, mengapa lebih membela orang lain bukan anak sendiri. Lalu, korban menjawabnya dengan mengatakan bahwa PI dan Udin sama saja.
Pelaku yang tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam (Sajam) jenis clurit, dan langsung mengayunkan clurit ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Ashari Gonddes/red)