TenggaraNews.com, KENDARI : Presidium Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sultra, Arbawan menantang Kepala UPP Kelas III Molawe, Andi Abbas membuktikan jika dirinya tak terlibat dalam dugaan konspirasi dengan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), terkait pembangunan terminal khusus (Tersus) perusahaan tersebut.
Tantangan itu dilontarkan Arbawan pasca Kepala Syahbandar Molawe, Andi Abbas membantah dugaan konspirasi dirinya bersama PT. DMS.
Arbawan menegaskan, jika Kepala Syahbandar Molawe mengaku tak terlibat, maka pihaknya menantang Andi Abbas untuk tidak menerbitkan SIB PT. DMS.
Sebab, jika SIB PT. DMS diterbitkan, maka hal itu menunjukan pihak Syahbandar Molawe terlibat dalam aktivitas ilegal perusahaan itu.
Menurutnya, Kepala Syahbandar Molawe mestinya profesional. Apabila ada kesalahan dalam proses pembangunan Tersus, maka pihak syahbandar akui dan melakukan perbaikan, bukan justru melakukan pembenaran dan melempar kewenangan.
“Ya, mestinya Kepala Syahbandar jangan mengelak, harus profesional. Kemudian, jika memang ada kesalahan, perbaiki jangan juga lempar bola ke Pemda dan Syahbandar Langara,” ujar Arbawan, Senin (30/11/2020).
Lebih lanjut, alumni Fakultas Kehutanan itu kembali mengingatkan, bahwa ada teknis dalam tahap pembangunan Tersus/TUKS secara konstitusional melibatkan kewenangan UPP Kelas III Molawe, sebagaimana pada BAB II yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 tahun 2017, tentang terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri.
“Semestinya jangan mengelak Pak Kepala Syahbandar. Soalnya mereka itu perwakilan Dirjen di lokasi. Ya rekomendasi pasti ada dari Syahbandar, sebagaimana pada PM 20,” ucapnya.
Ketua bidang PAO HMI Kendari itu menantang Kepala Syahbandar Konawe untuk tidak menandatangani Surat Izin Berlayar (SIB) serta melegitimasi izin sandar pada pelabuhan PT. DMS, dan membuka semua data tahap dan proses pembangunan pelabuhan tersebut ke publik.
Menurutnya, apabila itu masih terjadi, maka Kepala Syahbandar melibatkan institusinya dalam pelanggaran hukum.
“Sekarang begini saja, kalau syahbandar memang mengelak, saya tantang untuk membuka data pembangunan Tersus/TUKS PT. DMS ke publik, serta tidak memberikan SIB dan izin sandar di pelabuhan tersebut, karena, jika masih terjadi maka Pak Andi Abbas melibatkan institusinya pada pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Arbawan juga berjaji akan tetap mengadukan Syahbandar Molawe ke Dirjen Perhubungan Laut, karena pelanggaran hukum tersebut melibatkan institusi yang dipimpin Andi Abbas itu. Sedangkan pihak PT. DMS akan dilaporkan ke Dirjen KLHK.
“Ya, kami akan tetap laporkan ini ke Dirjen, tunggu saja. Mungkin Kepala Syahbandar memang hebat, serta perusahaannya merasa di back up, tapi yang namanya pelanggaran hukum harus diadili,” tutupnya.
Laporan : Ikas