TenggaraNews.com, MUNA – Adam (16), warga Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Muna, Minggu 2 Juni 2019. Lantaran kerap meresahkan warga melalui aksi begalnya.
Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Ogeng Sairi mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian. Dia bersama rekannya bernama Arman yang saat ini buron setelah merampas tas milik Waode Saeba, warga Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, yang saat itu hendak menjual di lapak bay pass Kota Raha.
“Jadi, pada saat itu korban dari rumah ingin menjual di lapak Bay Pass. Korban berboncengan dengan Waode Adelia Ramadani melintasi Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung-Butung sekitar pukul 17.30 Wita, namun tiba-tiba pelaku merampas tas milik korban disertai dengan ancaman sebilah pisau, lalu kabur menggunakan sepeda motor bernomor polisi DT 5038 HD dan mengarah di seputaran Jompi,” jelasnya, Senin 3 juni 2019.
Lebih lanjut, AKP. Ogeng menambahkan, saat itu Adelia berusaha mengejar pelaku hingga masuk ke Hutan Jompi, yang berada di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Laende.
“Pelaku panik dan masuk di Hutan Jompi, lalu motornya diceburkan ke sungai karena jalan tersebut buntu, namun aksinya itu diketahui Adelia lalu meminta bantuan kepada warga sekitar. Tidak lama kemudian, pelaku keluar karena merasa takut dan tidak menguasai area hutan tersebut, apalagi saat itu sudah menjelang malam, sehingga pelaku begal itu berhasil digiring ke kantor polisi,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, kini pelaku telah diamankan di Polres Muna, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah menyita hasil rampasannya yang terdiri dari dua buah HP, uang tunai Rp848.000, kaca mata dan charger sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Atas aksi nekatnya itu, pelaku disangkakan pasal berlapis tentang pencurian, kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas