TenggaraNews.com, KOLAKA – Jajaran personil Polsek Wundulako berhasil membongkar kawasan yang digunakan sebagai sarang untuk praktek judi sabung ayam, Selasa 16 Juni 2019 sekira pukul 08.00 Wita.
Sarang judi sabung ayam tersebut terletak di Sesa Puubunga, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Awalnya, aktivitas perjudian tersebut kerap dikeluhkan warga. Olehnya itu, aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat. Kapolsek Wundulako, lpda Akhmad Tarmidi terjun langsung ke lokasi bersama personilnya
Setibanya di lokasi, jajaran Polsek Wundulako membongkar arena yang dicurigai sebagai sarang judi sabung ayam tersebut.
Ipda Akhmad Tarmidi membenarkan, bahwa pihakya telah melakukan pembongkaran arena sabung ayam, yang selama ini kerap membuat resah masyarakat Desa Puubunga.
“Arena judi sabung ayam tersebut didirikan di area pekarangan rumah milik salah seorang warga Desa Puubunga bernama Tumpang (45), saat tiba di Desa Puubunga, personel langsung melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam yang terbuat dari bambu,” ujar Kapolsek Wundulako.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, iformasi yang diterimanya, judi sabung ayam akan dilakukan oleh sekelompok warga pada pukul 14.00 Wita, sehingga pihaknya langsung melakukan pembongkaran, agar permainan judi sabung ayam tidak terlaksana.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Desa Puubunga dan desa lainnya yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Wundulako, apabila melihat atau menemukan aktivitas judi sabung ayam atau jenis judi lainnya, agar segera menginformasikan kepada kami, dan kami akan melakukan tindakan hukum,” ungkap Kapolsek Wundulako.
Selain itu, Ipda Akhmad Tarmidi juga mengimbau dan memberikan penekanan, agar tidak lagi mendirikan arena judi sabung ayam, dan bersedia untuk tidak memfasilitasi sekelompok warga yang akan melakukan perjudian jenis apapun.
“Hal ini merupakan langkah pencegahan terjadinya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, yang kerap dilakukan oleh sekelompok warga,” pungkasnya.
Laporan: Deriyanto.T
Editor: Ikas









