TenggaraNews.com, JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan modus sindikat pengedar Narkoba jaringan Malaysia -Jakarta. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang anggota kelompok sindikat tersebut, yaknk HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kabag Humas, Kompol M. Marbun mengatakan, sindikat jaringan tersebut mengedarkan sabu secara Internasional.
“Ini adalah jaringan dari Malaysia ke Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan Internasional,” ujar Kompol Marbun, Selasa 16 Juli 2019).
Marbun membeberkan, keempat tersangka mengirimkan sabu ke kawasan Jakarta melalui perjalanan laut.
Dia juga menambahkan, pengungkapan sindikat Narkoba jaringan internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat. Untuk mengelabui petugas, para tersangka memasukan sabu dibalik rangka dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku.
“Penyelundupan dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 30 Kilogram sabu, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit mobil Toyota Inova dan dua buah tas jinjing,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan, penangkapan empat tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang menyita 120 Kg sabu.
Dari pengembangan itu, anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, hingga akhirnya dapat diketahui identitas bandar dan kurir.
“Kami lakukan penyelidikan selama tiga bulan, kemudian kami lakukan pembuntutan di pinggiran sungai di kawasan Dumai,” jelas AKP Arief.
Masih lanjutnya, setelah sempat terjadi kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan tiga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional tersebut
“Tersangka HO ( 26), AR (20) dan PA (49 ) bersama barang bukti sebanyak 3 tas berisi puluhan paket besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” lanjutnya.
Dari keterangan tiga tersangka, kata dia, dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil introgasi dari ketiga tersangka, barang bukti tersebut akan diserahkan oleh SB.
“Tersangka SB kita tangkap di Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB, barang bukti 30 kilogram tersebut untuk diedarkan ke Jakarta atas perintah MB yang kini masih dalam pengejaran,” paparnya.
Adapun modus operandi para tersangka ini yakni, PA dihubungi oleh AT (DPO) dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari kapal ikan di pinggiran sungai kawasan Dumai. AT pun memerintahkan PA agar mobil dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT pun memerintahkan HA dan AR untuk memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram.
“Modus mereka (tersangka) melakukan berbagai modif. Untuk mengelabui petugas, mereka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas









