TenggaraNews.com, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kolaka bersama Satreskrim Polres Kolaka, berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar Sabu inisial K alias A (22), warga Jalan Sirah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019) malam.
Di hadapan penyidik tersangka K alias A mengakui atas kepemilikan Narkotika jenis sabu. Dia juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya warga Kabupaten Kolaka dan baru dua kali melakukan perbuatanya dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat digerebek, warga Kelurahan Lamokato itu tak menyadari dirinya telah menjadi incaran petugas.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda mengungkapkan, bahwa tersangka inisial K alias A hendak melakukan transaksi di Jalan Pondok Pesantren, Kecamatan Kolaka. Melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 28 saset berupa kristal bening yang duga jenis sabu dengan berat 16,9 gram, 50 bungkus saset kosong, satu buah Hanphone milik tersangka dan satu jeket serta celana yang digunakan tersangka menyembunyikan barang haram tersebut, ” ungkap Husni Abda.
Pasca penangkapan, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kepemilikan barang haram itu dari tangan tersangka,

“Ya Kami masih melakukan pengembangan lebih mendalam lagi, tentang dari mana barang haram ini didapatkan oleh tersangka, dan untuk sementara tersangka kami amankan serta barang buktinya untuk ditindak lanjutinya,” jelas Husni Abda.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hukuman penjara paling lama minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Deriyanto.T
Editor : Rustam









