TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Selasa 3 Nopember 2020.
Tidak ada konfirmasi dari manajemen perusahaan tersebut alasan ketidakhadiran mereka. Padahal Komisi III ingin mendengarkan soal adanya laporan dugaan ilegal mining.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman memgatakan, Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tak mendapatkan informasi perihal alasan pihak PT. Wanagon Anoa Indonesia tak hadir pada RDP hari ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga memastikan undangan RDP sudah dikirimkan ke pihak PT. Wanagon Anoa Indonesia.
“Selain dikirimkan fisiknya, staf juga mengirimkan soft copy undangan RDP via WhatsApp,” kata Sudirman.
Kendati tak dihadiri PT. WAI, lanjutnya, RDP tersebut tetap dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
di Lalonggasumeeto
“Kita akan agendakan ulang RDP, dan kita undang kembali juga PT. Wanagon,” kata Ketua PKS Muda Sultra ini.
Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, berdasarkan penjelasan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan PT. Wanagon kini dalam proses penyelidikan pihak Mabes Polri.
“Dinas ESDM juga mengakui, jika PT. Wanagon memang tak memiliki dokumen RKAB,” tambahnya.
Laporan : Muhammad Beni









