TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang warga bernama Rolan (29) asal Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat ditangkap personil Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel).
Rolan ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 61,8 gram.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali melalui Kabid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, tersangka Rolan (29) tahun, warga Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, Konsel.
Dolfi menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah mertuanya pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 Wita.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya A-1 maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan interogasi.
“Pelaku mengakui bahwa benar ia sedang menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika jenis yang dia simpan di dalam rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari,” bebernya Dolfi, Selasa 24 Agustus 2021.
Selanjutnya, kata Dolfi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku untuk menunjukan barang bukti tersebut di rumah mertua pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 12 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 7,8 gram dia atas lemari,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Konsel guna melakukan penyidikan lebih lanjut, dan dijatuhi Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









