TenggaraNews.com, KONAWE – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Konawe berunjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Polres Konawe.
Mereka memprotes adanya pembiaran aktivitas tambang golongan C di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Konawe. Mereka diduga menambang tanpa dilengkapi legalitas dokumen, seperti izin menambang.
“Aparat Penegak Hukum (APH) dan dewan terkesan melakukan pembiaran. APH dan dewan sepertinya tutup mata. Ada apa ya,” kata Parman, Korlap aksi di depan kantor DPRD Konawe, Selasa 24 Agustus 2021.
Bila aktivitas tambang golongan C dibiarkan beroperasi tanpa memiliki legalitas penambangan yang resmi, maka ke depan Konawe rawan terjadi banjir dan tanah longsor.
Para pengunjuk rasa juga menuding pihak Balai Wilayah Sungai (BWS IV) juga membiarkan aktivitas penambangan ilegal tambang golongan C di Konawe.
Dalam tuntutan tersebut massa aksi memenita Kapolres konawe untuk menindak para pelaku penambang pasir ilegal, dan DPRD harus turus ke lapangan dan merekomendasikan untuk menutup aktivitas penambangan ilegal.
Laporan : Andi Fale









