TenggaraNews.com, KENDARI – Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, hingga hari ini, Senin 8 Mei 2023, belum satupun yang mendaftarkan bakal calon (bacalon) legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.
Padahal secara nasional, KPU membuka pendaftaran secara serentak mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,
untuk semua tingkatan. Baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Sampai hari belum ada Parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya. Kami tidak tahu mengapa
Parpol belum mendaftar. Teman-teman wartawan bisa konfirmasi langsung ke Parpol untuk menanyakan,” kata
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh pada Senin, 8 Mei 2023.
Mantan aktivis mahasiswa UHO ini mengungkapkan, sesuai konfirmasi, hari ini PKS akan mendaftarkan
nama-nama bacalon legislatifnya. Namun konfirmasi itu diralat kembali.
Informasi yang diperoleh bahwa Parpol yang sudah mengkonfirmasi mendaftarkan bacalon legislatifnya di KPU Kota Kendari, yakni
:
1. PKS, Senin 8 Mei 2023
2. PSI, Selasa 9 Mei 2023
3. Partai Nasdem, Rabu 10 Mei 2023
4. Partai Ummat, Rabu 10 Mei 2023
5. PDI Perjuangan, Kamis 11 Mei 2023
6. Partai Golkar, Kamis 11 Mei 2023
7. PAN, Jumat 12 Mei 2023
8. PKN, Sabtu 13 Mei 2023
9. PBB, Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 13.00 Wita
10. Partai Demokrat, Minggu 14 Mei 2023 Pukul 14.00 Wita
11. Partai Perindo, Minggu 14 Mei 2023.
Sedangkan daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024
(berdasarkan abjad), yaitu :
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
18. Partai Ummat.
Laporan : Rustam