TenggaraNews.com, JAKARTA – DPR RI didesak segera disahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Desakan itu datangnya dari Koalisi Masyarakat Sipil serta Jaringan Advokasi Nasional.
Koalisi dan jaringan advokasi ini mendatangi gedung DPR RI dan menemui Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel, guna menyampaikan aspirasinya.
“PRT mempunyai peran yang besar. Mereka bukan hanya sebagai alat pekerja semata, tetapi bagaimana PRT memiliki peran dalam membangun kehidupan rumah tangga yang baik,” ungkap Gobel sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id pada Kamis, 16 Februari 2023.
Saat menerima aspirasi tersebut, Gobel menyambut baik usulan untuk segera dibahas dan disahkannya RUU PPRT menjadi UU.
Ia mengatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kepada PRT yang menggantungkan hidupnya pada sektor domestik.
Menurut Gobel, peran PRT sangat signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dimana mereka bekerja.
Ia berharap RUU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi pekerja dan pemberi kerja.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. “Pendekatan kami agak berbeda, bukan hanya melindungi, tetapi mendorong peran daripada pekerja rumah tangga yang lebih besar. Sehingga mereka bukan hanya dianggap sebagai alat pembantu, tetapi sebagai mitra,” jelas Gobel.
Sisi lain, Gobel menambahkan, RUU PPRT krusial untuk dibahas karena berkaitan dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri yang seharusnya telah memiliki perlindungan hukum di dalam negeri.
“Untuk itu, Perlindungan ini harus dimulai dari rumah sendiri. Supaya saat mereka bekerja di luar negeri mereka juga terlindungi. Kalau di Indonesia ga ada perlindungan, di luar negeri juga dianggap biasa-biasa aja,” terang Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Laporan : Rustam