TenggaraNews.com, KENDARI – Tergiur imbalan Rp 100 ribu per gram, pria berinisial AS (25) rela jadi pengedar sabu. Namun nasib baik tak berpihak, usahanya mendapatkan uang justru ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
AS ditangkap dalam di kamar kos yang berada di bilangan H.E Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat info dari masyarakat, bahwa di kamar kost pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar . Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 13 sachet berisikan kristal bening. Ini diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 11,47 gram,” kata AKP Hamka pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram dari seorang pria inisial RB.
Informasi lain yang berhasil digali, AS sudah 4 kali menerima paket sabu dari RB.
“Pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu dari lelaki RB. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan RB,” ungkap Hamka.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Munir
Editor : Rustam