TenggaraNews.com, KENDARI – Massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pembela Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di kantor DPRD Sultra, Senin 23 Agustus 2021.
Massa ini menyampaikan aspirasi persoalan sengketa lahan pertambangan antara PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) dan Adi Kartika Pratama (AKP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Korlap massa aksi, Iksal Наtа menjelaskan, Pemilik PT AKP telah melakukan tindak pidana penipuan karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM (yang dulunnya PT AK) ke PT AKP.
“Karena itu pemilik PT AKP dijatuhi pidana satu tahun penjara melalui putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No: 378 K/Pid/2021,” jelas Iksal Hata di kantor DPRD Sultra.
Lebih lanjut, setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari kasus ini secara mendalam maka pihaknya berkesimpulan bahwa dengan dinyatakannya pemilik PT AKP bersalah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM.
“Maka jelaslah bahwa aktifitas pertambangan PT AKP berada di atas lahan tambang PT AKM, karena didasarkan atas hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP sebagaimana Putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” bebernya
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa fakta, bahwa PT AKP beserta pemiliknya kebal hukum dan berkuasa atas hukum karena sekalipun pemilik PT AKP telah di vonis oleh MA RI sebagai penipu karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya.
“Kami menduga PT AKP masih bebas berkeliaran dan masih bisa berbuat kejahatan berulang,” sebutnya.
Kata dia, berdasar hukum dengan merujuk pada putusan MA RI No. 378K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh Polda Sultra yang menyatakan tindak penghentian aktifitas penambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM oleh komisaris Utama PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan.
Maka jelas bahwa aktifitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT ASKON dilahan tambang PT AKM adalah aktifitas penambangan ilegal.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan berbuat kejahatan yang berulang kepada korban untuk itu Polda harus bersikap presisi yang artinya prediktif resposibilitas – transparansi berkeadilan.
Maka sudah seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di PT AKP untuk melindungi aktifitas pertambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM padahal sikap ini sama dengan membiarkan penjahat untuk melakukan kejahatan berulang kepada korban.
“Kamu meminta kepada DPRD Sultra untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal Sultra yang beriktiar memajukan Sultra,” bebernya.
“Untuk itu sudah seharusnya DPRD Sultra bersikap dengan tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktifitas penambangan oleh PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM,” lanjutnya.
Ia juga meminta kepada DPRD Sultra untuk mendorong lembaga peradilan di Sultra dan meminta Kepada Pengadilan Negeri Kendari Untuk segera memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP saudara.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian sengketa lahan pertambangan dan langsung menjadwalkan kunjungan ke lahan PT AKP yang sudah diberikan garis polisi.
“Hari Kamis Komisi III akan berkunjung ke lokasi PT AKP ini, setelah turun lapangan nanti akan hearing kembali dengan pihak perusahaan, kepolisian, kejaksaan dan intansi terkait,” ujar Sudirman saat menemui masa aksi.
Sementara itu, Simon Takadengan Dirut PT Ade Kartiko Mandiri (AKM) mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Sultra.
“Sangat senang diterima dengan DPRD.
Artinya sangat membantu dalan urusan ini agar terang benderang. Kami sudah jadwalkan pihak PT AKP akan meninjau langsung ke lapangan padahal lahan tersebut sudah di police line,” katanya.
Laporan : Muh Beni









