TenggaraNews.com, WAKATOBI – Masa pemerintahan pasangan Halianan dan Imiati Daud (HATI) sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Wakatobi, saat ini dituntut berlaku adil terhadap warganya.
Terutama dalam penegakan Perda Tata Ruang di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Informasi yang diperoleh, persoalan membangun di garis sempadan jalan ternyata ada yang diizinkan, tapi ada juga warga yang dilarang.
Dimasa pemerintahan HATI saat ini, jelas-jelas terjadi pelanggaran Perda Tata Ruang, dimana sejak zaman pemerintahan sebelumnya, tidak diizinkan adanya pembangunan di area sempadan jalan.
Area yang dimaksudkan itu adalah sempadan jalan di Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangi-wangi, Lingkungan Woua.
Keberpihakan pemerintah daerah kepada pelanggar perda RTRW tersebut sangat terlihat jelas.
Ada pembiaran yang dilakukan oleh penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wakatobi.
“Masa kita membangun di tanahnya kita tidak dimaukan, orang lain datang membangun dibiarkan, berarti sekarang ini sudah tidak berlaku itu aturanya pemerintah, padahalkan kita mau itu karena untuk kepentingan umum,” ungkap Suhuwia, warga yang menjadi korban pilih kasih penegakan Perda RTRW Wakatobi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Bupati Wakatobi Halianan saat ingin dikonfirmasi mengenai adanya rasa ketidakadilan penerapan izin membangun, tak berada di Wakatobi. informasinya sedang melakukan perjalanan dinas keluar Wakatobi.
Belum diketahui pasti, kebijakan apa yang akan diambilnya dengan pembangunan yang menentang Perda RTRW itu, yang pastinya masyarakat yang bersangkutan menunggu keadilan.
Laporan : Syaiful









