TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara tahun 2015 lalu, oleh terdakwa Mantan Kadishut Konut Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor CV Mawar Ahmad, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Selasa 6 Januari 2018.
Dalam sidang tersebut, Himatiar yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang menarik. Bahwa dalam proyek tersebut, saksi menyebutkan ada aliran dana yang diterima oleh salah satu putra dari mantan Bupati Konut.
“Waktu penyerahan dananya itu dilakukan Naff karaoke yang mulia, yang ada disitu saya, Ahmad dan Yasin. Dananya itu dari Ahmad, katanya mau diserahkan ke Rusmin yang tak lain merupakan putra Aswad Sulaiman. Katanya, Rusmin minta uang sama Ahmad sebesar Rp 180 juta. Tapi saya kurang tahu juga uang itu untuk apa. Karena saya dengar yang punya pekerjaan itu Rusmin yang mulia,” beber Saksi JPU tersebut.
Saksi Hikmatiar menjelaskan, bahwa terkait dengan proyek tersebut, dirinya turut pula melakukan pekerjaan dalam bibit Bayam, Eboni dan Jati.
“Jadi yang mulia, saya dilibatkan juga dalam pekerjaannya. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah digaji oleh Kontraktor CV Bonita Sultan Latif. Hanya difasilitasi tempat tinggal dan makan saja, kurang lebih 4 bulan dari Mei sampai Agustus 2015. Selama itu saya kerja sebagai supir untuk pengadaan bibit bayam dan eboni oleh Sultan. Kalau untuk Ahmad sendiri waktu penanaman bibit Jatinya, saya juga dipekerjakan disitu karena Ahmad sebagai Kontraktor CV Mawar untuk pengadaan bibit Jati,” ungkap saksi.
Selain itu, dia menerangkan, bahwa terkait dengan pengadaan bibit Eboni, Bayam dan Jati. Selaku kontraktor, Sultan dan Ahmad punya pekerjaan masing-masing dalam proyek tersebut.
“Ahmad dan Sultan sama-sama pemasok bibit yang mulia, kalau Eboni dan Bayam itu Sultan. Kalau Jati Ahmad. Tapi waktu penanaman bibit jati itu Sultan dan Ahmad sempat membagi pekerjaannya, bahwa untuk Sultan 30 persen dan Ahmad 70 Persen,” kata Hikmatiar.
Lebih lanjut, kata saksi, saat di lokasi penanamannya, Ia sempat mengecek kondisi bibitnya. Namun sayang, saat itu jatinya mati dikarenakan faktor cuaca yang kurang baik.
“Saya dengar dari warga sekitar lokasi pengadaan bibit jati itu, teryata lahan tersebut milik Mantan Bupati Konut, Pak Aswad Sulaiman dan Mantan Sekda Konut, tempatya di Desa Awila Puncak. Tapi selama saya di lapangan, tanaman Jati itu mati karena cuaca, tapi pas cuacanya bagus tumbuh lagi daunnya yang mulia,” papar Saksi.
Disebutkannya, terkait dengan penanaman bibit jati yang seharusnya berjumlah Rp 100 ribu, dihentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammaduh. Sebab, kondisi cuaca saat itu tidak bagus sehingga Muhamadduh hanya menyuruh Ahmad untuk mendatangkan 65 ribu bibit Jati, yang dia peroleh dari Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
“Kalau bibit Eboni saya ambil dari Sulawesi Tengah (Sulteng), kemudian saya diperintahkan Muhamadduh untuk menurunkan bibit itu di belakang rumahnya di Desa Wanggudu, yang menyuruh saya untuk memdatangkan bibit Eboni dan Bayam itu Sultan yang mulia,” kata Saksi.
Setelah ia mendatangkan bibit itu, Saksi pun bertemu dengan Zaenab selaku tim pemeriksa barang pada proyek tersebut. Dimana, Zaenab menanyakan kepada Saksi soal bibit yang didatangkannya itu tidak mencukupi sebanyak 2750 bibit Bayam seperti dalam kontraknya.
“Waktu Kejadian itu saya disuruh Sultan ketemu Kadishut Amiruddin Supu, pas di ruangannya saya langsung menghubungi Sultan untuk bicara langsung sama Kadishut. Kemudian, ibu Zaenab diperintahkan membuat surat peryataan kesanggupan atas proyeknya dari Amiruddin Supu. Disitu saya disuruh Sultan tanda tangan pernyataannya. Setelah saya tanda tangan, langsung saya serahkan ke Ibu Zaenab.” jelas Hikmatiar.
Untuk diketahui, akibat adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dishut Konut pada 2015 lalu, dengan total anggaran Rp 1,1 Milyar yang bersumber dari APBN. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Sidang lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari, Tajuddin SH beserta dua Hakim Anggotanya, Irmawati Abidin SH.,MH dan Mulyono SH serta turut pula dihadiri oleh JPU Kejati Sultra, Supardi SH dan Abuhar SH beserta enam orang Kuasa Hukum kedua terdakwa.
Laporan IFAL CHANDRA








