Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Keterangan Saksi JPU Dinilai Membantu Gina Lolo

Redaksi by Redaksi
December 27, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Konut, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 14 Desember 2017 lalu.

Keterangan dari saksi Abbas SE selaku mantan Kabid Akuntasi Dinas BPKAD Konut, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe beberapa pekan lalu, dinilai sangat membantu terdakwa dalam hal membeberkan proses pencairan anggaran pembangunan Kantor Bupati Konut tahap III.

“Jadi, pada dasarnya apa yang disampaikan saksi Abbas kemarin, sedikitnya sudah membantu klien saya dalam hal menjelaskan proses pencairan kantor bupati konut tahap III. Kemudian, setelah itu menurut saksi proses yang dilakukan terdakwa dalam pencairannya juga sudah dilakukan sesuai prosedur, ” ungkap Muhammad Taufan Achmad SH, selaku kuasa hukum terdakwa Gina Lolo, saat dihubungi awak media TenggaraNews.com via selulernya, Selasa 26 Desember 2017.

Kendati demikian, dalam hal menetapkan sebagai terdakwa oleh kliennya, dakwaan jaksa yang menyebutkan apakah kliennya melakukan penelitian terhadap Bilyet Giro (BG) alat transaksi uang, atau tidak, hal tersebut akan menjadi tolak ukur dalam pembelaan nanti.

” Yang menjadi permasalahannya apakah dakwaan jaksa menganggap klien saya, melakukan peneliatan terhadap pengeluaran BG atau tidak sama sekali. Namun, saat saya tegaskan pertanyaan saya kepada saksi Abbas waktu sidang kemarin, apakah itu merupakan suatu kewajiban untuk membuat rekapitulasi pengeluaran BG, saksi mengatakan itu bukan suatu kewajiban, berarti hal ini bukan suatu kesalahan atau pertanggungjawaban.Tapi ini sebuah kelalaian. Jadi hal inilah yang nanti kita akan fokus buktikan dipembelaan nanti, ” beber Kuasa Hukum terdakwa tersebut.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face

Taufan juga menambahkan, terkait dengan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang merupakan alat untuk memberitahukan bisa dilakukan pencairan. Ia pun menyebutkan, bahwa saat itu masih banyak terdapat kekurangan, terlebih lagi kondisi daerah Kabupaten Konut yang baru mekar. Sehingga, untuk bisa mengeluarkan pencairan dalam bentuk uang harus disertakan BG-nya, dan itu telah melalui berbagai macam tahapan dan verifikasi oleh bidang keuangan lainnya, sampai akhirnya terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.

Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo, mantan Bupati Konawe Utara juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD  sebesar Rp 7 Milyar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN). Dimana, dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 4,7 milyar, sehingga terdapat kelebihan pembayaran.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 754
Tags: #Gina Lolo#konut#Korupsi#pembangunan kantor bupati
Previous Post

Keanggotaan Tak Memenuhi Syarat, Begini Tanggapan Ketua DPD Perindo Kendari

Next Post

Pemda Konsel Bakal Launching Desa Wisata Namu di Malam Pergantian Tahun

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Pemda Konsel Bakal Launching Desa Wisata Namu di Malam Pergantian Tahun

Pemda Konsel Bakal Launching Desa Wisata Namu di Malam Pergantian Tahun

Warga Lamooso Geruduk Rujab Bupati Konsel

Warga Lamooso Geruduk Rujab Bupati Konsel

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara