TENGGARANEWS.COM : WAKATOBI – Kordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Ahmad M, S.H berkoordinasi dengan Mentri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rangka terjadinya kerusakan Lingkungan akibat penambangan Galian Golongan C yang semakin parah di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelum berkoordinasi dengan Mentri ESDM, secara Kelembagaan LP-KPK sudah menyampaikan secara tertulis kepada pihak Penegak hukum Polres Wakatobi untuk dilakukan penghentian sementara aktifitas pertambangan ilegal itu, namun hingga saat ini masih saja terlihat mondar mandir mobil pengangkut material dari penambangan itu.
“Sudah dua kali kami menyampaikan secara tertulis, agar dihentikan dulu aktifitasnya sembari yang bersangkutan mengurus dokumen-dokumen berkaitan dengan aktifitas pertambangan itu, tapi ya sampai sekarang kan kita bisa liat sendiri itu mobil-mobil pengangkutan timbunan itu lalu lalang di jalan,” ujar Ahmad, Jum’at 7 November 2025.
Koordinasi dengan Mentri ESDM itu dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumentasi galian-galian yang ada di kepulauan Wangi-wangi, beserta regulasi berkaitan dan kondisi tataruang wilayah, selanjutnya kordinasi dilakukan via telepon.
“Sebelum jadi Mentri kami sering teleponan, dia itu kan kemenakan saya, tetapi ini bukan soal kemenakan, tapi kebetulan juga beliau di percaya oleh pak presiden di bidang itu, maka tidak salah kita disampaikan kondisi daerah asalnya, apalagi ini menyangkut pertambangan yang memang setiap tahun itu menjadi persoalan,” imbuhnya.
Meskipun koordinasi yang dilakukan tidak secara tatap muka, namun dari pembicaraannya Korwil LP-KPK itu memberikan gambaran tentang kondisi pertambangan yang ada di Wakatobi, disisi lain materialnya dibutuhkan oleh masyarakat, namun disisi lain juga banyak peraturan yang harus di penuhi, apalagi faktanya secara normatif tindakan pelanggaran hukumnya jelas terjadi.
Hasil koordinasi tersebut, ia diminta untuk menyampaikan secara langsung bagaimana sebenarnya kondisi penggalian yang ada di kabupaten Wakatobi itu, sebab sepengetahuan pusat Wakatobi masuk dalam Wilayah taman nasional dan Masuk Cagar Biosfer.
Koordinasi Korwil LP-KPK itu senada dengan tuntutan tokoh adat Mandati tentang maraknya pengrusakan hutan akibat pertambangan yang ada di Wakatobi.
Oleh sebab itu, Ahmad akan menyampaikan informasi perkembangan tentang rusaknya lingkungan akibat penambangan ilegal, sebagai bentuk tindak lanjut dari sebelumnya, termasuk dengan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan.
“Dan sebagai tambahan akan mengkonsultasikan pengrusakan bakau di Pulau Kapota kepada Komisi Perlindungan Hutan (KPH) ke Pemprov Sultra yang sudah ada sejak tahun 2021 lalu,”tandasnya.
Laporan : Syaiful









