TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menerima dokumen pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konkep dari jalur Independent, Halim-Untung Taslim, Jumat 4 September 2020 di Kantor KPU Konkep.
Ketua KPUD Konkep, Iskandar mengatakan setelah proses pendaftaran diterima KPU Konkep di lakukan jeda, karena sesuai dengan prosedur, karena sambil menunggu proses verifikasi kelengkapan dokumen yang akan dilakukan oleh tim verifikasi dokumen KPUD Konkep.
“Yang diverifikasi kelengkapan yah bukan keabsahan, kalau sudah lengkap berarti kami terima, tapikan belum ada hasil itu,” kata Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan jika dokumen yang disetorkan itu sudah lengkap, maka KPU Konkep akan menyerahkan 2 dokumen, yakni dokumen tanda terima pendaftaran baik syarat calon, maupun pendaftaran itu telah diterima, selanjutnya surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
“Kalau tidak lengkap kami akan kembalikan semua dokumen, sampai tanggal 6 perbaikan. Itu berlaku bagi semua syarat calon dan pencalonan di luar hasil pemeriksaan tes kesehatan dan surat keterangan bagi yang PNS,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menambahkan terkhusus yang PNS surat keterangan tersebut diserahkan maksimal 5 hari setelah penetapan calon dan sebanyak 3 dokumen yang di serahkan, yang pertama surat pemunduran diri, yang kedua tanda bukti terima dan yang ketiga adalah surat keterangan proses dari pejabat yang berwenang.
“Tadi itu yang di setor adalah syarat calon dan syarat pencalonan,” tambahnya
Laporan : Ivhan









